Barabai (ANTARA) - Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dicegat jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat ingin melakukan transaksi di pinggir jalan umum Desa Haliau Kecamatan Batu Benawa.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 14.30 WITA, dan tersangka pertama yaitu AY (33) warga Komplek Bulau Indah Baru Barabai," kata Kapolres HST melalui Kasi Humas AKP Soebagio, Selasa.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan turut ditangkap dua temannya saat berusaha kabur mengendari motor yaitu SM (47) dan HY (42) warga Desa Banua Supanggal.
"Dari HY didapatkan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,31 gram dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih," katanya.
Sedangkan dari SM dan HY didapatkan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram dan alat pengisapnya beserta satu unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna putih.
Para tersangka dijerat kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.