Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Bappelitbangda HSS melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKW) pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel).
PKS dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ngatirah dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten HSS Muhammad Arlian Syahrial, disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dan Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad.
"Dengan adanya PKS dirangkai pendampingan pengajuan pendaftaran Karya Intelektual (KI) dapat memberikan perlindungan atas karya intelektual sekaligus melindungi hak ekonomis milik pencipta karya itu sendiri," kata wabup, di pendopo wabup, Kamis (17/3).
Dijelaskan dia, mengapresiasi kepada UMKM yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, bagi pelaku usaha yang memiliki suatu karya, wajib untuk memiliki perlindungan hukum sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Wabup HSS buka rakor pengawasan orang asing tingkat kabupaten
Kabupaten HSS memiliki potensi kekayaan alam dan karya cipta yang dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya, karenanya dalam waktu dekat bersama kanwil akan mengadakan seminar dan berkeinginan untuk menjadikan Kabupaten HSS sebagai Sentral Mobile IP Clinic.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen pihaknya terhadap pemerintah daerah, HSS guna memberikan payung hukum atas kekayaan intelektual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan informasi dan motivasi bagi masyarakat, badan hukum maupun pemerintah daerah untuk melindungi setiap kekayaan intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran pada KI.
"Semangat untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual ternyata tidak hanya dimiliki oleh kanwil dan pemerintah daerah saja, Bank Kalsel juga memiliki semangat yang sama," katanya.
Baca juga: Bupati HSS buka Musrenbang RKPD tahun 2023
Menurut dia, hal ini khususnya dalam pengembangan KI melalui pendaftaran merek bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sebanyak 20 (dua puluh) IKM/UMKM di Kabupaten HSS difasilitasi pendaftaran merek secara gratis oleh Bank Kalsel dan Kanwil Kemenkumham Kalsel pada perhelatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini.
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara berkesinambungan dapat memberikan perlindungan hukum, serta peningkatan ekonomi bagi pemegang HAKI.
"lnilah yang menjadikan Bank Kalsel bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Pemkab HSS berkolaborasi untuk bersama membangun banua melalui pengembangan potensi kekayaan intelektual yang melimpah," katanya.
Banyak karya cipta yang dihasilkan oleh bangsa, perlindungan HAKI memberikan kepastian hukum dan juga memberikan manfaat ekonomis, potensi KI yang ada akan terus difasilitasi semaksimal mungkin melalui program-program unggulan.
Baca juga: Pembangunan perpustakaan HSS butuh waktu 10 bulan
Seperti Klinik KI Bergerak (Mobile IP Clinic) yang dimulai dari Kabupaten HSS ini bekerja sama dengan Pemkab HSS dan Bank Kalsel, dan disepakati Kepala Bank Kalsel Cabang Kandangan, Samsir yang siap memberikan pendampingan.
Bank Kalsel sebagai Bank milik Urang Banua siap untuk hadir memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat khususnya dalam hal ini para pelaku IKM dan UMKM.
“Sesuai dengan tagline Bank Kalsel “Setia Melayani, Maju Bersama” kami hadir untuk mendorong pengembangan HAKI yang dapat semakin mendorong geliat perekonomian pelaku IKM dan UMKM seluruh penjuru Kalsel,” katanya.
Sebanyak 20 IKM dan UMKM pada kegiatan ini diberikan fasilitas pendaftaran merek tanpa biaya oleh Bank Kalsel dan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Pendampingan ini sangat membantu bagi para pelaku IKM dan UMKM, yang jika dikenakan tarif biaya pendaftaran merek normal sebesar lima ratus ribu rupiah per merek.
Perjanjian kerja sama HSS dan Kemenkumham lindungi kekayaan intelektual
Kamis, 17 Maret 2022 23:49 WIB
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara berkesinambungan dapat memberikan perlindungan hukum, serta peningkatan ekonomi bagi pemegang HAKI,