Tanjung, Kalsel (ANTARA) - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Firman Yusi SP mendukung pariwisata berbasis pemuda desa.
Ia menyatakan itu melalui WA-nya, Selasa (15/3/22) malam sehubungan dengan penyebarluasan/sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
"Kenapa pariwisata berbasis pemuda desa? Karena anak muda biasanya mampu berinovasi meningkatkan daya tarik sebuah tempat wisata," ujar Firman yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel.
Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu juga berharap agar pengelolaan tempat wisata oleh pemuda desa dalam merancang sebanyak mungkin melibatkan warga desa setempat.
"Keterlibatan warga desa tersebut, baik dalam hal membangun infrastruktur fasilitas maupun memberi kesempatan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal buat menikmati hadirnya sebuah tempat wisata untuk mengembangkan usahanya," lanjut mantan anggota DPRD "Bumi Saraba Kawa" Tabalong itu.
Alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang berkampus di Banjarbaru itu menyosialisasikan Perda 10/2019 di hadapan warga Desa Lumbang (sekitar 300 kilometer utara Banjarmasin) dan Badan Pengelola tempat wisata "Riam Bidadari" di desa tersebut pada 14 Maret lalu.
Riam Bidadari yang menjadi lokasi kegiatan sosialisasi Perda tersebut, tempat wisata alam yang menawarkan pemandangan alam asri dengan riam dan delta di Sungai Lumbang.
Selain itu, dengan dukungan panorama alam pegunungan hijau di sekitarnya yang sangat indah, demikian Firman Yusi.
Sebagai catatan Desa Lumbang berada pada jalan trans Kalimantan lintas utara Kalsel menuju daerah tetangga yaitu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bumi Saraba Kawa Tabalong sendiri yang merupakan kabupaten paling utara Kalsel, selain berbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng), juga dengan Kaltim yang menjadi tempat Ibu Kota Negara (IKN) baru nanti.