Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, menangkap jaringan narkotika, yang berencana mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Kapolsek Balangan, AKBP Sudrajad Hariwibowo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Batumandi bersama jajaran Satuan Narkoba Polres Balangan.
Tersangka mengendarai sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia DA 8826 AF pada Minggu (15/11) sore sekitar pukul 18.40 Wita. Mobil yang sudah diketahui identitasnya berhasil dihentikan di depan kantor Camat Batumandi tepatnya di warung sari laut Duo Roso Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.
Setelah berhasil melakukan pencegatan terhadap mobil tersebut, anggota Polsek Batu Mandi dipimpin Kapolsek IPTU Pol Sang Putu Raka dan Kasat Narkoba AKP Danny Sulistiono langsung menggeledah mobil beserta para penumpangnya.
Tiga penumpang di dalam mobil tersebut diketahui bernama Rusmayadi A Ma Pd alias Rusma bin Agus Sapani (29) warga Tabunio seorang guru SDN Kurau, Kecamatan Tangkisung dan Mansyah (40) warga Tabunio Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut, serta Nanda Syahrani (24), warga Ilung Desa Sumanggi, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari Hasil penggeledahan itu polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,47 gram yang sempat dibuang dengan cara dilempar tersangka, dibungkus dengan plastik warna bening dimasukan dalam bungkus roko.
Atas temuan satu paket sabu-sabu itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan kembali menemukan dua paket besar sabu-sabu seberat 10,58 gram yang dibungkus dengan bungkus mie indomie.
"Kini ketiganya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti tiga paket sabu, STNK, Mobil Daihatsu Xenia DA 8826 AF, dan Handpone," jelas Sudrajad.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Resort Balangan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Kalsel akan terus menyelidiki jaringan yang bersangkutan yang diduga berasal dari penghuni lapas.
Tersangka Rusmayadi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil lulusan S2 bidang pendidikan mengungkapkan, ia melakukan hal tersebut karena motif ekonomi untuk membantu adiknya yang juga dipenjara dengan kasus yang sama.
Yang bersangkutan merupakan pemakai sejak tiga tahun lalu, namun ia mengaku pertama kali membawa dan menjual sabu dengan tujuan ke Balangan dan Kabupaten Tabalong. Ia mengaku mendapat barang dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di terminal Pal 6 Banjarmasin, yang diperintahkan oleh salah satu tahanan di lapas teluk dalam, Banjarmasin.
Dari hasil mengantarkan sabu tersebut, ia mengaku mendapatkan upah sebesar satu paket kecil seberat 0,47 gram tersebut.
Kemudian pengakuan tersangka lainnya, Mansyah sopir Daihatsu Xenia tersebut, ia mengakui pernah ditahan sebelumnya pada kasus pencurian bahan bakar minyak disalah satu perusahaan di Provinsi Kaltim, dan Nanda Syahrani juga mengakui pernah ditahan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur.
Dari sanalah keakraban kedua tersangka Mansyah dan Nanda Syahrani berlanjut hingga ke Kabupaten Tanah Laut, dimana Nanda Mansyah tinggal ditempat Mansyah sebagai seorang mekanik bengkel, hingga turut menjadi kurir narkoba bersama dengan Rusmayadi.
Berdasarkan hasil penyidikan ketiga pelaku berstatus tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 6 tahun penjara.