Martapura (ANTARA) - Pengadilan Negeri Martapura Kabupaten Banjar memutuskan perkara gugatan salah satu pembeli apartement Condotel Grand Banua di Kecamatan Gambut dengan putusan mengabulkan sebagian dari gugatan.
Sidang perdata yang dipimpin Hakim Ketua Masye Kumaunang, Kamis dihadiri kuasa hukum penggugat Ahmad Paliani yakni Angga D Saputra dan kuasa hukum tergugat PT Banua Anugerah Sejahtera Zainal Abidin.
"Kami mengajukan gugatan atas nama klien dan putusan hakim atas gugatan dikabulkan walau pun tidak seluruhnya dan kami masih menunggu salinan resmi dari keputusan hadil sidang itu," ujar Angga usai persidangan.
Dijelaskan, gugatan diajukan karena kliennya sebagai salah satu pemilik condotel selama 11 tahun sudah membayar dan dinyatakan lunas tetapi sampai saat ini tidak mendapat sertifikat atas kepemilikan condotel seperti awal perjanjian.
Disebutkan, sertifikat dimaksud yakni salah satu unit Apartemen Condotel The Grand Banua di Jalan Ahmad Yani Km 1,8 Malintang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang sudah lunas pembeliannya.
Menurut Angga, kliennya menggugat 3 tergugat atas perkara itu yakni PT Banua Anugerah Sejahtera sebagai pengembang unit apartemen condotel The Grand Banua yang dikenal dengan Hotel Aston di Kecamatan Gambut.
Tergugat kedua adalah Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga adalah Cris Bibi Kusmanto sebagai penerima Cassie dari bank CIMB Niaga yang menerima sebagai jaminan dari PT Banua Anugerah Sejahtera.
"Hasil penyelidikan kami bersama klien, ternyata sertifikat dijaminkan PT Banua Anugerah Sejahtera kepada Bank CIMB Niaga sehingga diduga peralihan sertifikat sebagai perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Angga, gugatan diajukan dan sesuai putusan majelis hakim gugatan dikabulkan walau pun tidak seluruhnya sehingga masih menunggu salinan resmi hasil dari persidangan tersebut.
"Putusan majelis hakim juga terbukti perbuatan tergugat 3 yang menerima Cassie tetapi tidak menyerahkan sertifikat kepada klien kami adalah perbuatan melawan hukum. Selain itu, tidak ada itikad baik karena beberapa kali sidang tidak hadir," ucap Angga.
Dikatakan Angga yang juga penasehat hukum perkumpulan pemilik condotel, pihaknya juga sedang mengajukan perkara hukum pidana ke Polda Kalsel Kalimantan Selatan, dan informasinya 2 pimpinan PT BAS jadi tersangka.
Sementara, kuasa hukum PT Banua Anugerah Sejahtera, Zainal Abidin usai sidang putusan mengatakan, pihaknya pikir-pikir dulu apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut.
"Sesuai ketentuan, klien kami diberi waktu 14 hari sebelum memutuskan menerima atau tidak atas putusan majelis hakim dan kami konsultasikan dulu apakah melakukan banding atau tidak," katanya.