Menurut dia, di Kantor PT PLN Area Banjarmasin di Jalan lambung Mangkurat, Selasa, pelunasan utang PJU itu dilakukan Pemkot pada bulan ini, sebab sudah menunggak dari Mei 2014 hingga Oktober 2015, atau lebih satu tahun.
"Ya, setelah pembahasan panjang akhirnya Pemkot Banjarmasin memenuhi kewajibannya membayar utang PJU sesuai ketentuan, ini karena koordinasi yang baik diantara PT PLN dan Pemkot," ujarnya.
Diakui Sigit, sebelumnya, ada miskomunikasi antara Pemkot dan PT PLN terkait tagihan PJU katagore P33 alias PJU tanpa meterisasi, sehingga permasalahannya berlarut-larut hingga dibawa kepengadilan.
`Karena legal opinian (LO) Kejaksaan memenangkan PT PLN, akhirnya jelas Pemkot harus memenuhi kewajiban membayar tagihan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan PT PLN, ini dasar kuatnya," terang Sigit.
Menurut dia, PT PLN sangat menyambut baik jalinan kerjasama yang diinginkan pemerintah kota untuk melakukan pendataan PJU tanpa meter ini di lapangan secara bersama.
"Intinya kita PLN menerima permintaan pelanggan, PJU inikan masuk pelanggan, jadi kalau Pemkot meminta di daerah ini hanya dihitung 50 PJU misalnya, bisa, tapi harus sesuai di lapangannya," ucap Sigit.
Intinya, tutur dia, Pemkot dan PT PLN saat ini harus bisa intensif untuk menjalin komunikasi dan koordinasi, sehingga hal kisruh di lapangan tentang besaran tagihan listrik PJU bisa ditangani bersama, dan menuai kesepahaman.
Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyan menyatakan, pihaknya yang menangani masalah PJU memang sudah melakukan pemberesan masalah utang PJU tanpa meter dengan PT PLN, yakni, dibayar melalui alokasi di APBD perubahan 2015.
Dia menuturkan, target kedepan pihaknya terus melakukan upaya penurunan tagihan PJU ini dengan terus melakukan program meterisasi PJU, sebagaimana tahun ini dianggarkan kembali sekitar Rp5 miliar untuk sekitar 2.500 buah PJU yang akan dipasang meterisasi.
"Dengan upaya tersebut, sehingga tinggal sedikit saja lagi PJU di daerah ini yang tanpa meterisasi, kalau dengan tahun ini sudah hampir 15 ribu PJU dengan meterisasi sejak 2011, dengan demikian PLN tidak dengan perkiraan lagi menghitung tagihannya," tegasnya.
Menurut dia, tagihan selama ini yang diajukan PT PLN untuk membayar PJU tanpa meterisasi atau biasa disebutnya P33 sangatlah besar, hingga Pemkot kesulitan membayarnya, karena dana dari APBD harus jelas adanya.