Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Surinto menilai, ada keanehan pola kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pesona Lintas Surasejati di Kabupaten Kotabaru.
Penilaian serupa dari Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel Muharram pada pertamuan antara manajemen perusahaan tersebut dengan warga pemilik lahan perkebunan itu di Banjarmasin, Senin.
Pasalnya kemitraan tersebut tidak seperti perusahaan perkebunan sawit lain yang polanya saling menguntungkan, sementara Pesona Lintas Surasejatu (PLS) terkesan merugikan mitra atau plasma yang 80 persen (perusahaan) : 20 persen (plasma).
"Bila tak ada penyelesaian dalam hari ini (2/11), kemungkinan DPRD Kalsel membentuk Panitia Khusus (Pansus)," tegas Surinto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diaminkan rekannya Muharram dari Partai Gerindra, sesama anggota legislatif tingkat provinsi tersebut.
Sementara anggota Komisi II DPRD Kalsel Danu Ismadi Saderi dari PKS menyarankan, untuk penyelesaian antara warga Kotabaru dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut peninjauan ulang pola kemitraan.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel Habib Said Hasan Al Habsyie dari PKS berpendapat, untuk penyelesaian permasalhan antara warga Kotabaru dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tergantung kemauan dan niat baik pemerintah daerah setempat.
Sedangkan bagian Social Retalion perusahaan perkebunan tersebut Pradoko tak bersedia menjawab atau memberi komentar atas pertanyaan Muharram yang juga Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kalsel.
Pertanyaan wakil rakyat yang juga seorang petani dan bergelar dokterandus tersebut yaitu, apakah memang ada niat dari perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk tidak menyejahterakan petani plasma atau mitra yang merupakan pemilik lahan.
Sebelumnya Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Sejati Bahruddin menerangkan, lahan warga yang dikuasi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sebenarnya 1.800 hektare (ha), tapi yang mereka akui cuma 340 ha.
"Sejak perkebunan kelapa sawit tersebut berproduksi tahun 2008 sampai saat ini warga pemilik lahan belum mendapatkan dari hasil kemitraan," tuturnya saat berada di Press Room DPRD Kalsel sebelum mengikuti pertemuan bersama manajemen perusahaan itu.
Lahan warga yang bermasalah dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri sejak tahun 2005 itu tersebar pada tiga desa, yaitu Desa Magalau, Sampanahan Hilir dan Desa Sampanahan Hulu, demikian Bahruddin.
Kemitraan Perkebunan Sawit PLS Dinilai Aneh
Selasa, 3 November 2015 8:07 WIB
Bila tak ada penyelesaian dalam hari ini (2/11), kemungkinan DPRD Kalsel membentuk Panitia Khusus (Pansus),