Marabahan, Kalsel (ANTARA) - Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanahan, Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH berpendapat, kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan keniscayaan.
Itulah salah satu alasan wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu terus menyebarluaskan/menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan, seperti pada kesempatan, Jumat (11/2/22).
Pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kelurahan Lepasan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin), Kecamatan Bakumpai, Batola, Ketua Fraksi Partai Golkar itu menyosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria atau UUPA.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Karlie yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin menjelaskan, bahwa Pasal 19 UUPA atau Undang Undang (UU) No. 5/1960 memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
"Pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur dengan PP10/1961 tentang Pendaftaran Tanah,” ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu yang beberapa kali menjadi anggota DPRD Kalsel.
Ia menjelaskan, bahwa pendaftaran tanah bisa dengan dua cara, pertama secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama atas prakarsa pemerintah.
"Kedua secara sporadik , yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual," lamjut laki-laki penggemar musik irama jaz itu.
Mengawali sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut, dia menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, PP 24/1997 memberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT
"Kita berharap dengan terus diadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanahan, warga masyarakat seperti halnya di Batola menjadi melek hukum, tak ada tanah hak milik yang tidak terdaftar atau bersertifikat sebagai kekuatan alas hak," demikian Karlie Hanafi.
Sedangkan narasumber, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola Norrita Dahlia antara lain menjelaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanahan tersebut mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan.
Di antara masalah yang ditanyakan warga mengenai proses pendaftaran ulang tanah, karena berkas surat-surat yang sebelumnya sudah didaftarkan tidak diketahui keberadaannya, kemudia soal tumpang tindih kepemilikan tanah, serta berbagai permasalahan lainnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pertanahan di Kelurahan Lapasan tersebut tidak kurang 50 orang warga setempat terdiri tokoh masyarakat, tokoh agama, para Ketua RT dan lainnya.
