Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkoordinasi dengan Badan Nakotika Nasional (BNN) RI di Jakarta, menindaklanjuti rencana pembentukan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Sabtu mengungkapkan, keberadaan BNNK di Kotabaru sudah sangat dibutuhkan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) di daerah tersebut.
"Mewakili aspirasi masyaraat Kotabaru yang sudah begitu geram terhadap para pelaku dalam `meracuni` generasi muda, Legislatif sengaja mendesak kepad BNN untuk menyegerakan pendirian BNNK," kata M Arif.
Pasalnya, keberadaan BNK (badan narkotika kabupaten) saat ini ternyata mengalami banyak kendala terkait terbatas kewenangan terhadap pemberantasan narkoba di daerah. Sehingga lembaga tersebut hanya mengawasi dan melaporkan, dan tidak bisa menindak.
Sementara praktik peredaran dan penggunaan narkoba begitu jelas diketahui masyarakat, tapi bila dilaporkan ke BNK tidak mempunyai kewenangan dalam menindak atau karena tidak cukup bukti, sehingga praktik yang jelas-jelas menghancurkan generasi muda itu tetap marak.
Masyarakat sudah sangat geram kondisi seperti ini, sehingga tidak jarang melalui organisasi masyarakat atau LSM, mereka mengadukan hal ini ke legislatif. Dan dengan semangat yang sama, dewan juga menghendaki tindakan nyata dalam pemberantasan narkoba," ujarnya tinggi.
Bahkan lanjut Arif, dari banyak masyarakat yang mengeluhkan masih diperjual belikannya lem fox secara bebas, dijadikan sejumlah remaja untuk menghisap uap dan mabuk.
"Kami sangat prihaitn dengan kondisi seperti ini, dan yang memalukan, Kotabaru ternyata diketahui salah satu kabupaten di Kalsel peringkat dua dalam kasus narkoba," kata Arif.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait dengan usulan pendirian BNNK di Kotabaru, pihaknya mendapat arahan dari BNN agar mengikuti prosedur diantaranya pengajuan kepada BNNP yang kemudian akan dilanjutkan ke BNN.
"Teknisnya, BNK yang ada sekarang, mengusulkannya ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk pendirian BNNK, mengenai prosedur dan struktur nantinya akan diterbitkan petunjuk pelaksanaan dari BNNP," terang dia.
Sebab perbedaannya, jika BNK dijabat oleh wakil bupati, maka BNNK nantinya harus dipimpin seorang profesional berstatus PNS dengan pangkat eselon III, sedangkan personilnya gabungan dari PNS dan Polri.
Menindaklanjuti dari kunjungan ini, politisi Partai PPP ini menyebut segera akan mengundang BNK dan jajaran satnarkoba Polres Kotabaru, untuk menyiapkan beberapa hal yang dijadikan sebagai pensyaratan dalam mengajukan sebagai BNNK di Kotabaru.
Sebelumnya, M Arif menuturkan bahaya narkoba di Kotabaru sudah pada tingkat mengkhawatirkan, bukan hanya generasi muda dan orang dewasa, tapi penggunanya hingga di tingkat anak-anak.
Menurut dia, dari laporan yang diterima, tidak kurang dari 120 kasus selama 2014, Kotabaru berada di peringkat kedua di Kalsel atas peredaran narkoba, sungguh sebuah `prestasi` negatif yang sangat memalukan dan menghawatirkan.
"Situasi ini membuat banyak pihak mengaku prihatin, tak terkecuali dewan. Menyikapi hal tersebut, kami menggelar rapat dengar pendapat (hearing) atas usulan organisasi masyarakat salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Granat, jajaran kepolisian, TNI dan lain-lain," kata M Arif.
DPRD Koordinasi Ke Bnn-ri Terkait Pembentukan BNNK
Senin, 26 Oktober 2015 8:58 WIB