Amuntai (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengevaluasi dan memperketat proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) guna mencegah penularan COVID-19 dan varian barunya kepada guru dan siswa.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU Ahadi Ilhami di Amuntai, Selasa (11/1) mengatakan, setiap Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan Pembelayaran wajib mendapatkan ijin dan rekomendast dari Satgas COVID-19 Kabupaten HSU dan serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kami menindaklanjuti berbagai peraturan dan arahan pemerintah pusat, arahan Bupati, rekomendasi Satgas COVID-19 dan hasil rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 06 Januan 2022 dalam rangka memulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022," ujar Ahadi Ilhami.
Ahadi mengatakan, teknis pelaksanaan PTMT terbaru dituangkan dalam Surat Edaran nomor 420/111/Disdikbud/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dibagikan kepada semua kepala satuan pendidikan (PAUD, SD dan SMP).
Satuan pendidikan diperbolehkan menyelenggarakan PTMT dengan jumlah kehadiran siswa ke sekolah mencapai 100 persen dengan lama belajar enam jam jika Vaksinas: GTK dosis satu sudah mencapai lebih 95% (persen) tidak termasuk yang memiliki penyakit bawaan dan dosis dua lebih dan 80% (persen) serta Vaksinasi Siswa dosis 1 sudah melebihi 95% (persen) dan dosis 2 lebih dari 60% (persen).
"Bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka masih diberlakukan pergantian siswa belajar kesekolah (sistem shift), dengan jumlah peserta didik 50% ," terangnya.
Jumlah maksimum siswa per rombel/ ruang kelas untuk PAUD sebanyak 15 orang, SD 28 orang dan SMP 32orang . Kegiatan Pembelajaran dimulai pukul 07 30 WITA setap hari.
Dibanding edaran sebelumnya, syarat dan diindikator vaksinasi lebih ketat.dalam edaran yang baru di 2022 dimana siswa turut diwajibkan untuk vaksin dalam penyelenggaraan PTMT.
"Siswa dan guru harus 95 persen sudah di vaksin, sedang bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang tidak bersedia melakukan Vaksinas: dengan sebab atau alasan yang dibenarkan akan dibenkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan seperti tertuang dalam SKB Menteri," terangnya.
Namun bagi guru yang belum mendapat Vaksinasi dosis satu dikarenakan Penyakit Komorbid atau tidak bersedia di vaksin tidak diperbolehkan mengajar secara tatap muka di kelas dan harus melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan membuat perencanaan dan materi.
Sedang bagi Tenaga Kependidikan yang belum mendapat Vaksinasi dosis 1 dikarenakan Penyakit Komorbid atau tidak bersedia divaksin tidak diperkenankan berada di Satuan Pendidikan tapi bekerja dan rumah (Work From Home).
Pengawas Satuan Pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) melaporkan hasil kepengawasannya secara tertulis kepada Bidang Pembinaan GTK.
Pelaksanaan PTMT akan di evaluasi secara berkala dan akan dibuat edaran baru menyesuaikan kondisi terakhir terkait perkembangan Pandemi COVID-19.
"Jika ditemukan kasus COVID-19 di satuan pendidikan maka PTMT -nya akan dihentikan sementara selama satu minggu," katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU Masbudianto mengatakan upaya yang dilakukan Dinkes HSU mencegah siswa terpapar COVID-19 dengan varian barunya Omicron melalui kegiatan Vaksinasi anak usia 6 - 11 tahun.
"Insya Allah vaksinasi anak di mulai 12 Januari secara Nasional," kata Masbudianto.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten HSU Sugeng Riyadi meyakinkan bahwa pihak Satgas baik di tingkat kecamatan dan desa bersama pihak Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan terhadap penerapan Protkes di setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan PTMT.
"Kita harus pantau karena menyangkut keselamatan guru dan peserta didik, jika penerapan Protkes mulai longgar kita akan beri peringatan atau teguran," katanya.
Upaya Satgas lainnya tentu saja semakin meningkatkan kegiatan Vaksinasi dikalangan guru dan siswa, setiap satuan pendidikan diharapkan segera menuntaskan Vaksinasi dosis dua dan vaksin booster.
Sugeng mengatakan, terbit edaran Bupati HSU nomor 470/133/Disdik tentang dimulainya vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 12 Januari 2022, surat edaran diterbitkan Selasa 11 Januari 2022. Setiap pimpinan satuan pendidikan agar menyiapkan data peserta vaksin dan jadwal kesiapan pelaksanaannya.
"Melihat usia anak yang akan di vaksin berarti anak didik di PAUD dan Sekolah Dasar yang akan diberikan vaksin anak tersebut," katanya.
Disdik perketat PTMT hindari penyebaran varian baru COVID-19
Selasa, 11 Januari 2022 19:31 WIB
Kami menindaklanjuti berbagai peraturan dan arahan pemerintah pusat, arahan Bupati, rekomendasi Satgas COVID-19 dan hasil rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 06 Januan 2022 dalam rangka memulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022,