Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Riduwan Djamaluddin memerintahkan membuka portal Hauling (jalan tambang) di Jalan A Yani km 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK mengungkapkan itu di ruang kerjanya, Kamis (6/1/22) sesudah menerima copy/tembusan surat dari Dirjen Mineral dan Batubara Nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 5 Januari 2022.
"Surat Dirjen Mineral dan Batubara itu kepada Direktur PT Tapin Coal Terminal (TCT) di Jalan A Yani km 101 Tapin," ungkapnya menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel.
"Kita berharap pihak-pihak terkait segera mematuhi perintah Dirjen Mineral dan Batubara agar tidak menimbulkan masalah," tegasnya.
Ia menerangkan, surat Dirjen Mineral dan Batubara itu menyatakan bahwa pembukaan portal guna kelancaran pasokan batu bara buat pemenuhan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa.
"Surat Ditjen Mineral dan Batubara itu juga merupakan tindaklanjut pertemuan kita dengan manajemen TCT dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di DPRD Kalsel, 4 Januari 2022," ujarnya.
"Jadi dengan adanya surat Dirjen Mineral dan Batubara itu tidak ada istilah siapa yang kalah, apakah TCT atau AGM. Tapi semua itu untuk kepentingan yang lebih besar atau nasional," demikian Supian HK.
Surat Ditjen Mineral dan Batubara itu tembusan antara lain Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel.
Ketua DPRD : Kementerian ESDM perintahkan buka portal Hauling km101 Tapin
Kamis, 6 Januari 2022 13:00 WIB