Rantau (ANTARA) - Para pedagang pasar di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan memprotes Peraturan Daerah nomer 4 Tahun 2021, karena menaikkan tarif sewa toko.
Alasan pedagang mempermasalahkan Perda itu ke DPRD Tapin, salah satunya mengingat lesunya kegiatan ekonomi masyarakat di pasar.
"Pengunjung pasar berkurang dan kegiatan pasar sepi. Daya beli masyarakat rendah dan banyak pedagang mengalami kerugian," ujar Mahdi Efendi, pedagang di pasar Raya Rantau, Selasa, di DPRD Tapin.
Dalam Perda itu dihitung para pedagang mencapai kenaikan berkisar 100 hingga 130 persen. Kenaikan dinilai kurang bijaksana jika diberlakukan.
"Kami nilai tidak memenuhi unsur keadilan dan menjadi beban," ujarnya.
Pedagang lain, Gobet menghargai kebijakan dari pemerintah daerah namun untuk harga sewa itu harus dirasionalkan dengan fakta di pasar.
"Pasar sepi. Kami datang tidak hanya untuk kami (Pasar Keraton dan Pasar Raya Rantau) namun juga para pedagang di pasar lainnya. Yang lebih dari 130 persen itu di pasar Binuang, kasian mereka," ungkapnya.
Ditemui di pasar Raya Keraton, Noor Hayu seorang pedagang sembako menyuarakan, ekosistem rantai ekonomi juga harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
"Terkait sewa toko jelas saya juga menolak kebijakan yang baru. Selain sewa toko, saya juga ingin menyampaikan ke pemerintah, selain karena COVID-19 kehadiran Alfamart dan Indomart juga berdampak kepada pedagang di pasar tradisional. Hal itu perlu jadi pertimbangan untuk menaikkan harga sewa toko," ujarnya.
Dalam keterangan tertulis para pedagang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan kenaikan retribusi itu. Hal itu pun diakui oleh Kepala Dinas Perdagangan Tapin.
Hasil dari rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tapin, pihak Dinas Perdagangan Tapin, sepakat untuk menahan pemberlakuan Perda itu untuk sementara.
"Nanti akan kita rundingkan kembali bersama pedagang terkait sewa toko," ujar Kepala Dinas Perdagangan Tapin Harliansyah.
Hasil rapat itu pun juga diaminkan oleh fasilitator, yaitu anggota Komisi II DPRD Tapin.