Rantau, (Antaranews Kalsel) - Polres Tapin, Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan bahan produk makanan di toko-toko yang ada di kawasan Pasar Baru Keraton Rantau, Jumat (12/5).
Kapolres Tapin AKPB Zulkifli Ismail melaui Kasat Sabharanya IPTU H Opa A Wibawa, mengatakan, tersebut guna menghindari beredar makanan-makanan kadaluarsa atau yang mendekati masa berlaku.
Selain itu, tambah dia, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menyampaikan himbauan tentang maklumat dari Kapolda Kalsel Brigjen Rahmat Mulyana tentang larangan menimbun bahan makanan.
"Selain kita lakukan pemeriksaan, kita juga menyampaikan himbauan Kapolda Kalsel tentang larangan menimbun bahan makanan dalam menghadapi bulan Ramadhan ini," ujarnya.
Kasat juga menghimbau kepada para pedagang dan masyarakat, apabila mengetahui adanya oknum pedagang yang menimbun bahan makanan, agar segeranya melaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan dari jam 08.00 Wita, jajaran Polres Tapin di dampingi Dinas Kesehatan Tapin mengamankan beberapa makanan yang mendekati masa kadaluarsa serta ditemukan bahan makanan yang tidak tertera masa berlakunya.
"Untuk pedagang yang kita temukan menjual bahan makanan yang tidak tertera masa kada luarsanya kita beri teguran dan peringatan," ujar.
Sementara itu, H Joni Saftariadi dari Dinkes Tapin berharap kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan guna menghindari terjadinya peredaran makanan-makanan yang kada luarsa di pasaran.
"Untuk para pedagang, kita harap bisa lebih teliti dengan tanggal kada luarsanya sebelum menjual ke konsumen, dan memusnahkan barang makanan yang sudah kada luarsa," pesannya.