Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Sekitar 5 hingga 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara 230.029 jiwa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Berdasarkan hasil di lapangan, ada sekitar 5-10 persen Daftar Pemilih Sementara (DPS) 230.029 jiwa, yakni sekitar 11.501 jiwa atau 23.002 jiwa tidak memiliki NIK dan NKK," kata Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotabaru Zainal Abidin di Kotabaru, Minggu.
Dikatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, untuk mencari solusi minyikapi DPS yang tidak memiliki NIK dan NKK.
Zainal mengharapkan, penyelenggara Pemilihan Umum di Kotabaru dapat segera menyikapi dan berusaha untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut.
"Mudah-mudahan dengan lima hari yang dijadwalkan untuk perbaikan DPS yakni, 20-25 September dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin," hara Zainal.
Sementara itu, jumlah DPS di Kabupaten Kotabaru untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, dan bupati serta wakil bupati Kotabaru sebanyak 230.029 jiwa, terdiri dari 119.587 laki-laki dan 110.442 perempuan.
Terdiri dari Kecamatan Hampang sebanyak 6.934 jiwa, Kelumpang Barat sebanyak 5.151 jiwa, Kelumpang Hilir sebanyak 16.475 jiwa, Kelumpang Hulu sebanyak 11.873 jiwa, Kelumpang Selatan sebanyak 7.532 jiwa, dan Kelumpang Tengah sebanyak 8.617 jiwa.
Kecamatan Kelumpang Utara sebanyak 3.925, Pamukan Barat sebanyak 7.281 jiwa, Pamukan Selatan sebanyak 8.781 jiwa, Pamukan Utara sebanyak 13.868 jiwa dan Pulaulaut Barat sebanyak 6.571 jiwa.
Selanjutnya Pulaulaut Kepulauan sebanyak 7.439 jiwa, Pulaulaut Selatan sebanyak 6.733 jiwa, Pulaulaut Tanjung Selayar sebanyak 6.197 jiwa, Pulaulaut Tengah sebanyak 6.842 jiwa, dan Pulaulaut Timur sebanyak 9.236 jiwa.
Kecamatan Pulaulaut Utara sebanyak 68.995 jiwa, Pulau Sebuku sebanyak 7.107 jiwa, Pulau Sembilan sebanyak 4.169 jiwa, Sampanahan sebanyak 7.110 jiwa dan Sungai Durian sebanyak 9.193 jiwa.
Bidang Teknis Penyelenggaraan, Informasi dan Data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Dodi Rusmana, mengungkapkan, masa perbaikan DPS dimulai 20-25 September.
"Dalam masa perbaikan itu, warga diharapkan untuk proaktif melihat apakah namanya sudah masuk dalam DPS apa belum, kalau belum segera melapor ke petugas di daerah masing-masing," kata Dodi.
5-10 Persen DPS Tiada NIK Dan NKK
Selasa, 22 September 2015 15:58 WIB