Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Khairul Saleh mengungkapkan, instansinya kekurangan bahan untuk bisa cepat menyelesaikan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) permohonan warga.
Hal tersebut kerena bahan seperti blanko dan tinta pembuatan E-KTP tergantung dari distribusi pusat, namun kini keadaannya tidak selancar dahulu, kata Khairul Saleh di Banjarmasin, Jumat.
"Jadi hampir semuanya pembuatan E-KTP ini ketergantungan pusat, meski instansi kita sudah memiliki mesin pencetaknya, namun bahannya semuanya dari pusat," ujarnya.
Sementara permohonan pembuatan E-KTP terus meningkat setiap saat, yang akhirnya menimbulkan keterlambatan penyelesaiannya hingga berbulan-bulan lamanya.
Bahkan, ungkap dia, program pembuatan E-KTP secara masal dilakukan sejak 2010 lalu yang dapat merekam identitas data kependudukan warga Ibu Kota Provinsi ini hingga 400 ribu jiwa lebih belum semuanya terselesaikan.
"Yang terselesaikan dari 400 ribu jiwa itu sudah 97 persen, sisanya terus diupayakan untuk secepatnya dicetak, namun ini tergantung kelancaran bahan percetakan yang didistribusikan oleh pusat nantinya, sebab daerah tidak bisa menganggarkan melalui APBD," terangnya.
Dia berharap, masyarakat yang sudah melaksanakan perekamanan data identitas diri seperti sudah merekam sidik jari dan iris mata untuk pembuatan E-KTP ini agar bersabar, karena bisa menggunakan KTP sementara.
"KTP sementara itu bisa digunakan untuk urusan apa saja, asal Kartu Keluarga (KK) memang terekam sebagai warga Banjarmasin," ujarnya.
Dia meminta, warga yang datang dan tinggal di kota ini agar segera mengurus data kependudukannya, seperti pembuatan KK dan KTP, agar terdata baik sebagai warga kota ini.
"Jangan sudah bertahun-tahun tinggal di sini tidak memiliki KK dan KTP di sini, apalagi tidak lapor sama sekali dengan pihaknya, ini prilaku yang tidak baik," tuturnya.
Dia menyatakan, banyak warga pendatang di daerah ini yang masih tidak melaporkan identitas diri keinstansinya, baik melalui Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan atau kecamatan, sehingga dianggap warga ilegal.
"Warga yang baik itu selalu lapor di mana saja dia berada, dibiasakan tertib administrasi kependudukan, demi kebaikan semua," ucapnya.