Marabahan (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) H Hasanuddin Murad bersama Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Aula Serbaguna Bahalap Marabahan, Selasa (2/11).
Hasanuddin menerangkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Untuk itu, Hasan berharap, kepada puluhan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) se- Kabupaten Barito Kuala agar mempelajari perda tersebut secara mendalam, sehingga dapat dijadikan pedoman saat berinteraksi dengan masyarakat dalam upaya penanganan permasalahan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.
“Harapan saya, saudara-saudara sekalian dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para penerima Bansos. Terlebih lagi bila kita mengetahui penerima bansos tersebut ternyata kehidupannya lebih baik dari warga lainnya, sehingga mereka bisa menyadari bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima)”, tutur suami Hj Noormiliyani yang saat ini menjabat Bupati Batola.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala H Fuad Syech mengungkapkan rasa terimakasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan daerah terkait kesejahteraan sosial dan berjanji akan memperbanyak materi perda tersebut untuk dibagikan kepada petugas TKSK dan Pendamping PKH se-Kabupaten Barito Kuala.
“Masyarakat harus benar-benar tahu hak-hak mereka. Perda ini sangat menyentuh terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan perlu kita pelajari bersama, khususnya terkait 5 (lima) standar pelayanan sosial yakni pertama rehab sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, kedua rehab sosial dasar anak terlantar, ketiga rehab sosial lanjut usia terlantar, keempat rehab sosial dasar gelandangan dan pengemis, dan kelima perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial. Ini yang harus kita tangani bersama”, tandasnya.
Anggota DPRD Kalsel ajak petugas TKSK dan pendamping PKH perdalam Perda No.6/2016
Rabu, 3 November 2021 20:34 WIB
Harapan saya, saudara-saudara sekalian dapat memberikan pemahaman yang baik kepada para penerima Bansos,