Paringin (ANTARA) - Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III di Kabupaten Balangan mengundang Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (PUK SPKEP) Saptaindra Sejati Site ADMO untuk menggali informasi terkait surat pengaduan komponen upah yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
Sebelum meminta keterangan pihak pekerja, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan telah meminta penjelasan kepada pihak perusahaan PT SIS Site ADMO pada Jum'at (22/10) lalu.
Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III melalui Kasubag Tata Usaha M Anshari di Paringin, Rabu, mengatakan pemanggilan tersebut untuk menggali informasi yang diterima terkait pokok permasalahan komponen upah para pekerja.
"Yang mana tidak diikutsertakannya lumsum pengobatan dan bantuan site yang merupakan bagian komponen upah dalam hitungan pesangon maupun lembur," terangnya.
Dia melanjutkan, menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihaknya pun telah memanggil dan memintai keterangan dari kedua belah pihak antara perusahaan yakni PT. SIS ADMO dan pimpinan unit kerja SPKEP.
"Materinya yaitu adalah terkait perjanjian kerja bersama, mengenai slip gaji, komponen upah, dasar dan tunjangannya berapa dan hal lainnya," ujarnya.
Kemudian, setelah ia mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak yang bersangkutan, akan segera pihaknya pelajari dan menindaklanjutinya berdasarkan arahan dari kepala balai. Lalu akan dikirimkan surat tanggapan kepada pihak pengadu dalam hal ini PUK SPKEP.
Sementara itu, Ketua PUK SPKEP PT.SIS ADMO Muhammad Riyadi, berharap agar Balai Pengawasan Ketenagakerjaan memberikan nota khusus atau penjelasan kepada pihak perusahaan dan kepada pihaknya sebagai serikat pekerja tentang komponen upah yang sebenarnya menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semoga balai pengawasan ketenagakerjaan daerah bisa berlaku adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," harapnya.
Pengawas Ketenagakerjaan undang PUK SPKEP PT.SIS ADMO gali informasi komponen upah
Rabu, 27 Oktober 2021 8:03 WIB
Materinya yaitu adalah terkait perjanjian kerja bersama, mengenai slip gaji, komponen upah, dasar dan tunjangannya berapa dan hal lainnya