Amuntai (ANTARA) - Pamerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menerapkan satu sistem pendaftaran wajib pajak dan retribusi secara online di seluruh kecamatan.
"Sistem pendaftaran online untuk mempermudah wajib pajak sebagai upaya kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Galuh Bungsu Sumarni di Amuntai, Selasa (26/10).
Galuh mengatakan, penerapan sistem pendaftaran pnline mulai dilaksanakan 2022, pihak BPPRD sedang mensosialisasikan program ini diseluruh kecamatan.
Sosialisasi juga dilakukan melalui spanduk, baliho dan media penyiaran lokal bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Etna Prilina Diaty menambahkan, sistem pendaftaran wajib pajak secara online merupakan pengembangan aplikasi yang disiapkan sebelumnya.
"Pemkab Hulu Sungai Utara berupaya menerapkan Undang - Undang yang berkenaan dengan Pajak dan retribusi serta Surat Edaran Menteri dalam Negeri tentang Impelementasi transaksi non tunai dan juga Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pameritahan Berbasis Elektronik, " terang Etna.
Dikatakan, sistem nantinya melayani pendaftaran wajib pajak untuk usaha catering makanan dan retribusi galian C dengan berbagai kemudahan, mutu pelayanan yang terbaik saat melakukan pendaftaran secara online.
Etna berharap penerapannya akan meningkatkan jumlah wajib pajak dan wajib retribusi. Menurutnya ketaatan membayar pajak dari warga harus didukung sistem yang mempermudah mereka membayar pajak dan retribusi.
"Bagi wajib pajak di kecamatan nanti akan dibantu melalui operator kecamatan," katanya.
Erna mengatakan, BPPRD sejak dua tahun lalu sudah menyediakan loket pembayaran di semua kantor kecamatan dan tenaga operatornya, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Kantor BPPRD untuk mencari informasi dan bantuan untuk pendaftaran dan pembayaran pajak dan retribusi.
Pendaftaran online wajib pajak dan retribusi
Rabu, 27 Oktober 2021 3:17 WIB
Sistem pendaftaran online untuk mempermudah wajib pajak sebagai upaya kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,