Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) menanggapi positif serta mendukung usulan perpanjangan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu provinsi setempat.
Ketika dihubungi via sambungan telepon seluler, Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, Kamis (30/9) menyatakan, pihaknya mendukung aspirasi rencana pengusulan perpanjangan masa jabatan KPUD dan Bawaslu.
Usulan perpanjangan masa jabatan KPUD dan Bawaslu di Kalsel tersebut dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD DPRD provinsi setempat karena masa jabatan bagi komisioner KPU dan Bawaslu mendekati Kegiatan Pemilu Serentak 2024.
Alasan dukungan tersebut antara lain, karena
memerlukan anggaran yang besar untuk pelaksanaan proses seleksi dan diklat yang melibatkan seluruh calon komisioner dari tiap daerah.
“Aspirasi itu bagus dan harus ada tindaklanjutnya, DPRD Kalsel harus melanjutkan ke DPR RI, Bawaslu dan KPU RI agar perpanjangan itu tidak hanya kita saja yang minta tapi juga dari seluruh Indonesia,” tuturnya.
Mengingat, berakhirnya masa jabatan KPUD dan Bawaslu sebelum gelaran Pemilu serentak 2024 tidak hanya terjadi di Kalsel saja, namun juga di provinsi lain dan kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia.
Ia mengungkapkan, untuk masa jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel berakhir tahun depan, yakni sekitar bulan Agustus atau September 2022.
Sementara masa jabatan untuk Komisioner KPU Provinsi akan berakhir pada awal tahun 2023, namun ada juga yang akan berakhir jelang Pemilu 2024.
“Sampai sekarang, masa jabatan komisioner Bawaslu dan KPU di Kalsel memang berbeda-beda. Ada yang berakhir tahun 2022, ada juga yang baru berakhir beberapa bulan berikutnya,” jelas Iwan lagi.
Munculnya wacana DPRD Kalsel untuk perpanjangan masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu, berdasarkan hasil kunjungan kerja dan monitoring ke sejumlah daerah.
Dari hasil kunjungan Komisi I DPRD Kalsel dalam provinsi setempat ada temuan masalah yang krusial terkait berakhirnya masa jabatan komisioner pada dua lembaga penyelenggara pemilu itu.
Bahkan tak sedikit masa jabatan yang akan berakhir hanya beberapa bulan jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas gelaran pesta demokrasi tersebut.