Kotabaru (ANTARA) - Program Corporate Social Responsibility (CSR) lebih diprioritaskan untuk pembangunan di daerah ring satu, di mana daerah tersebut paling dominan terkena dampak dari aktifitas pertambangan batu bara.
"Karena provit yang mereka peroleh setelah berproduksi dikeluarkan dua persen untuk pembangunan di daerah," kata Ketua DPRD Kotabaru, Sairi Mukhlis, dilaporkan, Selasa.
Dikatakan, CSR itu jelas peruntukkanya reng satu perusahaan, atau zonasi yang ada di perusahaan.
Dia menjelaskan, CSR kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, aturannya sudah sangat jelas dalam undang-undang.
Sedangkan dana kompensasi atau hibah, adalah salah satu akibat dari komitmnen perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka terbitnya Izin Usaha Pertambangtan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Seyogyanya kompensasi ini mereka realisasikan atau boleh direalisasikan sebelum melaksanakan aktifitas pertambangan karena.
"Dan kompensasi itu juga sudah jelas aturanya ada dalam memorandum of understanding (MoU) untuk pembangunan infrastyruktur di Kotabaru, namun porsinya lebih besar bagi daerah yang paling terdampak langsung akibat adanya aktifitas pertambangan," demikian kata Sairi, menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait program CSR dan komitmen.
Sementara itu, dana komitmen atau kompensasi yang akan diperoleh Pemkab Kotabaru setelah menerbitkan IUP untuk perusahaan pertambangan batu bara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) sebesar Rp700 miliar dengan cara diansur dan berupa bangunan.*