Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 60 orang narapidana menjalani rehabilitasi di dalam Lapas Narkoba Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan waktu selama tiga bulan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Selatan Kombes Pol Richard M Nainggolan di Banjarmasin, Rabu, mengatakan bahwa program rehabilitasi napi narkoba di dalam lapas ini merupakan program nasional.
"Sesuai dengan kebijakan Presiden dan kebijakan nasional terkait gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba, di antaranya 1.400 orang di Kalsel," ujarnya.
Untuk mencapai target ini, kata dia, antara lain dilangsungkan kepada para napi atau warga binaan di lapas narkoba ini, terutama bagi napi yang masa hukumannya akan berakhir, agar nantinya kembali menjadi masyarakat bebas tidak lagi terjerumus.
"Jadi tujuannya, para napi ini nantinya bisa siap ke masyarakat, dan benar-benar menyadari untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum baik penyalahgunaan dan melakukan peredaran narkoba," tuturnya.
Richard menyatakan program rehabilitasi bagi napi narkoba ini hanya dipusatkan di Lapas Narkoba Karang Intan, tapi yang ditentukan diikuti dari sebagian napi dari lapas lainnya yang ada di 13 kabupaten/kota ini.
"Intinya, sebelum tiga bulan para napi narkoba ini bebas, maka diberikan rehabilitasi selama tiga bulan," bebernya.
Kepala Lapas Narkoba Kelas IIA Karang Intan Moh Hafil mengungkapkan, bahwa pelaksanaan program rehabilitasi bagi para napinya ini baru berjalan sekitar dua bulan, yakni, pada 11 Mei hingga 11 Agustus nanti untuk angkatan pertama, dan berlanjut keangkatan selanjutnya, hingga seterusnya nanti dengan jumlah yang sama.
"Mereka yang menjalani masa rehabilitasi ini kita pisahkan disebuah tempat khusus, agar mereka lebih konsentrasi menjalani masa itu," ujar Hafil.
Menurut dia, kapasitas lapasnya yang hanya memiliki luas lahan sekitar 3,5 hektare sudah melebihi kapasitas, yakni, sebanyak 823 orang, padahal standarnya hanya sebanyak 450 orang napi.
"Penyalahgunaan narkoba di daerah ini sepertinya masih sulit ditekan, sehingga kasus napi yang masuk ke lapas ini terus meningkat," ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto menyatakan bahwa sebanyak 50 persen dari penghuni lapas di provinsi ini, yakni, sekitar 6.000 kasus narkoba, hingga idealnya Lapas khusus bagi penyalahgunaan narkoba ditambah.
"Minimal ada dua lapas khusus kasus narkoba yang harus dimiliki daerah ini, sebab kalau hanya satu ini saja sangat sulit menampung," ujarnya.