Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura, Kalsel, menangkap seorang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena kedapatan membawa narkoba.
"Warga binaan itu tertangkap setelah petugas wanita kami memeriksa narapidana tersebut usai menerima kunjungan/besukan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Harun Sulianto di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, narapidana yang kedapatan membawa Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat lima gram dan lima butir yang diduga ekstasi jenis ineks itu diketahui berinisial FT.
Narapidana FT diamankan petugas LPKA bernama Normala pada Selasa (31/5) pagi, sekitar pukul 11.30 Wita usai jam besuk.
"Petugas curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap narapidana wanita itu ternyata ditemukan benda di dalam mulutnya yang diduga sabu-sabu dan ineks," ucapnya.
Terus dikatakannya, usai ditemukan barang bukti yang diduga Narkoba itu, FT langsung digiring ke ruangan KPLP untuk selanjutnya di interograsi.
Hasil dari interograsi petugas KPLP tersebut diketahui kalau barang haram tersebut diakui FT miliknya sendiri.
Atas kejadian tersebut pihak LPKA atau biasa disebut Lapas Anak Martapura itu langsung menghubungi Polres Banjar, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sekitar pukul 13.30 Wita, narapidana FT kami serah terimakan ke Polres Banjar, beserta barang bukti yang ditemukan di tubuhnya," tutur mantan Kalapas Palembang itu.
Kemenkumham Kalsel sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja petugas yang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan/LPKA.