Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyiapkan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Bumbu Rooswandi Salem, melalui Kepala Bidang Anggaran Dedy Bodin, di Batulicin, Jumat mengatakan, dana tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Tanah Bumbu 2015.
"Gaji 13 tersebut akan disalurkan kepada seluruh PTT yang tersebar di instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Tanah Bumbu," katanya.
Pencairan Gaji Ke-13 rencana akan dilakukan awal Juli 2015, atau tergantung pengajuan pihak SKPD masing-masing melalui rekening yang bersangkutan.
Penyaluran Gaji ke-13 untuk para PTT ini merupakan yang ketiga kalinya selama kepemimpinan Bupati Mardani H Maming dan Defriadi Darjat.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Said Akhmad menambahkan, pembayaran gaji ke-13 bagi para PTT adalah wujud kepedulian dan perhatian pemerintah daerah terhadap para karyawan khususnya tenaga honor.
"Tidak hanya para PNS saja yang diperhatikan pemerintah daerah, namun kita juga memperhatikan Gaji ke -13 untuk tenaga PTT yang ada di lingkup pemerintahan," kata Sekda.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PTT sama dengan satu bulan gaji berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Dan tidak boleh ada potongan dari gaji ke-13 yang akan dibayarkan nanti.
Dengan adanya penyaluran gaji ke-13 yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah nantinya benar-benar bisa memberikan manfaat yang posistif bagi para tenaga honorer.
Karena tidak sedikit kemungkinan biaya yang harus dipenuhi masing-masing keluarga pegawai melalui dana tersebut.
"Tidak kemungkinan banyak biaya kebutuhan pegawai yang harus dipenuhi dalam rangka persiapan anak-anak mereka masuk sekolah menyusul tahun ajaran baru, apa lagi bulan ini bersamaan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri," paparnya.