Barabai (ANTARA) - Tim gabungan dari PAM Obvit Polda Kalimantan Selatan bersama unsur dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) menindaklanjuti laporan aktivitas tambang liar di Batu Harang, Desa Mangunang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dari pantauan wartawan Antara di lapangan Kamis (16/9/2021), jarak tambang liar dari pusat Ibu kota kecamatan Haruyan, yaitu Desa Haruyan menuju TKP, sekitar tiga kilo menuju lokasi tambang yang beberapa hari ini viral di media sosial.
Tim gabungan perlu kerja keras, karena untuk menuju lokasi tambang, dari dari pinggir jalan beraspal Desa Haruyan menuju TKP, harus berjalan kaki, melewati jalan berlumpur, yang sebelumnya diketahui dibuat dengan alat berat.
Tak butuh waktu lama, tim kemudian menemukan alat berat yang ditutupi terpal yang terletak disalah satu sudut lahan yang akan diekploitasi.
Sebelumnya, tim gabungan juga bertemu dengan jajaran Polhut dan personil Polres HST yang juga turun ke lokasi, jarak dari Desa Haruyan ke lokasi sekitar 500 meter.
Satgas Peti PT AGM Busono mengatakan, aktivitas lahan yang digarap itu adalah tambang ilegal, karena hingga saat ini, pihaknya belum menambang di wilayah HST. Walaupun diakui bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah konsesi PT AGM.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan aparat, sehingga penambangan tersebut bisa dihentikan dan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
Terhadap penemuan alat berat tersebut, Tim gabungan menyitanya sebagai alat bukti.
Tim sempat mengalami kesulitan untuk menurunkan alat berat berupa eksavator di lokasi, karena para pelaku sengaja menumpuk material berupa dahan dan batang pohon sepanjang jalan menuju ke luar lokasi.
Susahnya jalur yang ditempuh tidak menyurutkan semangat tim untuk menurunkan alat berat, meski harus berjibaku dengan tanjakan turun naik, curam dan berlumpur, hingga saat ini belum diketahui para pelaku tambang liar karena masih dalam penyelidikan aparat.
Satu alat berat ditemukan dalam operasi penertiban tambang liar di Batu Harang, HST
Kamis, 16 September 2021 12:35 WIB