Barabai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tengah menggarap Perda tentang pajak daerah yang prosesnya telah masuk pada tahap uji publik. Salah satu pasal yang masih menjadi perdebatan adalah pajak restoran termasuk rumah makan, kafe, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa katering yang jika beromset lebih dari Rp4 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar lima persen.
Pada uji publik yang berlangsung di Gedung DPRD HST, Kamis (9/9) sejumlah pihak keberatan terhadap rancangan aturan tersebut, termasuk para anggota dewan yang meminta agar besaran pajak tersebut ditinjau kembali dengan alasan akan memberatkan para pemilik warung kecil.
"Kalau bagi warung atau kafe yang sudah besar, mungkin tidak jadi masalah dengan besaran pajak lima persen tersebut, karena omsetnya lebih dari Rp4 juta'an, namun akan terasa berat bagi warung-warung kecil, karena perhitungannya adalah omset bukan hasil bersih," kata Ketua Umum PMII Cabang Barabai, Ahmad Maulana saat memberikan masukan.
Menurutnya, warung-warung kecil memang omsetnya bisa mencapai Rp4 juta per bulan, namun di tengah pandemi saat ini, Ia yakin akan berdampak terhadap pendapatan, belum biaya upah pelayan dan sewa tempat.
"Jadi kami minta kepada Pemkab agar meninjau kembali kebijakan tersebut atau menaikan besaran omset objek yang dikenakan pajak," tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD HST H Johar Arifin juga menyarankan agar poin tersebut dapat dikaji kembali dan ditinjau ulang. Pihaknya juga akan membicarakan kembali masalah tersebut dengan dinas terkait.
"Selain DPRD, seharusnya pemerintah daerah juga menggelar uji publik terhadap Raperda ini dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha," katanya.
Sedangkan Anggota DPRD lainnya, Supriadi mengatakan, masyarakat juga masih bisa memberikan masukan atau usulan terhadap Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda, baik secara lisan maupun berupa tulisan yang disampaikan ke Sekretariat DPRD HST.
Uji publik tersebut juga dianggap tidak ideal. Pasalnya para pelaku usaha yang akan dikenai pajak justru tak semua diundang. Uji publik yang digelar hari ini terkesan hanya formalitas.
Terpisah, para pelaku usaha kafe dan restauran dibuat kesal karena tak pernah dilibatkan dalam pembuatan perda tersebut. Padahal selama ini penarikan pajak kepada mereka tak pernah telat.
"Jangankan diundang, bahkan Raperdanya aja tidak pernah diperlihatkan ke kami. Kami ini pelaku usaha tapi tidak diberi tahu aturannya," kata salah satu pengusaha kafe di Barabai, Andika.
Sebagai pelaku usaha ia mengkritik Reparda pajak tersebut. Dia meminta pemerintah untuk tidak menambah beban warga di tengah kondisi COVID-19.
"Sekarang kondisinya pengeluaran lebih banyak ketimbang pemasukan. Pemerintah seperti tidak mau tahu penderitaan kami. Teman owner kafe lain ini pakai mode bertahan saja lagi," tandasnya.
Beratnya beban operasional kafe menambah derita para pengusaha kafe. Pasalnya uang sewa tempat tidak pernah turun namun pendapatan justru tak menentu.
"Kalau sudah besar pengeluaran daripada pemasukan bagaimana mau bayar pajak. Coba ada relaksasi," bebernya.
Ia menuntut agar seluruh pelaku usaha mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Perda.
"Supaya melahirkan suatu draf rancangan peraturan daerah yang benar-benar komprehensif, aspiratif dari semua stakeholder masyarakat, demi kenyamanan semua pihak dan kemajuan HST," pungkasnya.
Namun, situasi pandemi menjadi salah satu alasan untuk tidak mengumpulkan orang banyak. Makanya peserta uji publik dibatasi dan hanya diundang para perwakilan saja.
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah HST, Alipansyah meminta uji publik ini menjadi tanggungjawab bersama antara legeslatif dan eksekutif. Supaya pelaku usaha bisa mengetahui Perda yang sedang dibahas.
"Ini PR kita semua untuk mensosialisasikan Raperda tersebut. Supaya kalau sudah disahkan tidak muncul permasalahan," pungkasnya.
Raperda Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Kabupaten HST dapat didownload pada link di bawah:
https://docs.google.com/document/d/1HLusMHkuBSidxUa2BrqBCuUuapLrkacK/edit?usp=drivesdk&ouid=102895823946098740553&rtpof=true&sd=true
Baca juga: Balai Bahasa Kalsel gelar Bimtek perlindungan sastra lisan basyair di HST
Baca juga: Relawan dan BPBD HST kumpulkan donasi serta kirim anggota bantu korban banjir di Kalteng
Baca juga: Mulai akhir Oktober portal parkir Pasar Keramat Barabai berlaku 24 jam
Warung beromset di atas Rp4 juta sebulan bakal kena pajak lima persen
Kamis, 9 September 2021 19:22 WIB