Barabai (ANTARA) - Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Salimbada Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Senin (6/9).
"Tersangka berinisial AD sudah kami tangkap sore tadi di rumahnya sekitar pukul 16.30 Wita," kata Kapolres HST melalui Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST, Aipda M Husaini.
Barang bukti yang diamankan di rumah pelaku dijelaskannya adalah satu lembar seprai warna merah muda.
Ia menerangkan, kejadian bermula pada hari Sabtu (4/8) sekitar pukul 10.00 Wita, saat ibunya yang menjadi pelapor dikabari oleh saksi atas nama SL bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
"Mendengar pelaporan tersebut, ibu bersama keluarga korban sebelumnya sempat membawa korban ke Bidan untuk diperiksa," katanya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres HST dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota Buser Sat Reskrim Polres HST (Salimbada), akhirnya sekitar pukul 16.30 Wita berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Ditambahkannya, tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 15 Tahun penjara.
Baca juga: Polres HST kembali terima laporan Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya
Baca juga: Di masa PPKM, judi togel makin marak di HST
Baca juga: Terlibat narkoba, seorang kakek dan pemuda dari HST ditangkap