DPRD Kalsel segera membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) pemerintah provinsi setempat untuk tahun anggaran 2010.
"Sesudah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPPA 2010 oleh Gubernur Kalsel, kami segera melakukan pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi menyatakan, di Banjarmasin, Jumat (17/6) , didampingi wakil ketua dewan lainnnya, Fathurrahman.
"Pembahasan LPPA 2010 itu penting untuk menjadi bahan acuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD - P) 2011 serta penyusunan Rancangan APBD Kalsel 2012," lanjutnya.
Penyampaian Raperda LPPA 2010 dari Gubernur Kalsel dijadwalkan pada rapat paripurna DPRD tanggal 25 Juni 2011.
Ia menerangkan, pembahasan LPPA tersebut dipadukan dengan antara lain pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel Tahun Anggaran 2010.
"Dalam pembahasan tersebut, sudah barang tentu dewan menyertakan eksekutif/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemprov guna klarifikasi temuan BPK atas LPPA 2010," tuturnya.
Selain itu, rekomendasi BPK atas LPPA Kalsel 2010 yang sesuai ketentuan selambat-lambatnya 30 hari sesudah penyampaian Raperda LPPA tersebut harus ditindaklanjuti.
Mengenai temuan BPK, dia mengungkapkan, untuk LPPA Kalsel 2010 secara umum atau garis besar hanya ada empat temuan, jauh maju dibandingkan dengan tahun anggaran 2009 yang ada terdapat 39 temuan.
Temuan BPK tersebut masih ada yang berkaitan dengan aset/kekayaan daerah, di antaranya tanah milik Pemprov di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) serta di Kabupaten Banjar. Laporan aset ini yang belum sesuai standar akuntansi pemerintah.
Selain itu, laporan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah serta pengadaan sapi yang tanpa bukti, sehingga tak sesuai standar akuntansi pemerintah, kata Riswandi.
Realisasi pendapatan dalam APBD Kalsel 2010 (sebelum audit BPK) mencapai Rp2.312.192.515.073,77 atau 104,19 persen dari target Rp2.219.219.502.859,00, sedang realisasi belanja daerah mencapai Rp2.293.105.835.614,00 atau 88,26 persen./shn^C