Marabahan (ANTARA) - Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan H Bahrul Ilmi menyebutkan, hibah tanah Pemkab ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola merupakan wujud keseriusan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam penanganan masalah hukum serta pelayanan publik.
“Semoga tanah dihibahkan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan Kantor Kejari Batola lebih representatif, sehingga mampu menunjang kegiatan operasional, meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan serta melengkapi sarana dan prasarana penunjang lainnya,” ujar H Bahrul Ilmi, pada acara serah terima Tanah Hibah, di Aula Selidah, Senin.
Baca juga: Bupati ajak peserta rakor kesiapsiagaan bencana tingkatkan kewaspadaan bahaya Karhutla
Sementara, Kepala Kejari Batola Yussie Cahaya Hudaya menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
Hal itu, menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2016 Pasal 66 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa barang milik daerah kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ketentuan ini juga diperkuat Pasal 295 ayat (5) Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, hibah ini dilakukan sesuai dengan aturan dan diperbolehkan," ucapnya.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, jelas dia, pihaknya mengapresiasi langkah strategis dan legal Pemkab Batola dalam memberikan hibah tanah beserta rencana pembangunan gedung kantor yang sangat mendukung kinerja Kejari Batola dalam memberikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Batola: Barito Kuala Mengaji bentuk generasi muda cintai Al Quran
Acara tersebut juga dirangkai dengan penyampaian laporan oleh Kepala Kejari Batola, Yussie Cahaya Hudaya dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Pemkab Batola dengan Kejari Batola serta dilanjutkan sesi foto bersama.
