Kandangan (ANTARA) - Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Hulu Sungai Selatan (UKPBJ) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan penandatanganan bersama deklarasi komitmen menolak gratifikasi, bertempat di lobby pintu A Setda HSS.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Mahyuni, di Kandangan Senin (30/8), mengatakan penandatanganan deklarasi menolak gratifikasi merupakan bagian dari program anti korupsi yang langsung didampingi KPK RI.
"Rekomendasi KPK, kami harus melakukan dua kali deklarasi dengan tertulis, akan tetapi kami putuskan kita melakukan tiga kali di setiap kuartal," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, untuk hari ini sudah masuk ke kuartal kedua dan dilakukan secara simbolis, disaksikan langsung Bupati dan Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad agar komitmen ini serius dan memang akan ditindak lanjuti dan dilaksanakan dengan sepenuhnya.
Baca juga: Penyerahan paket buah nakes dan pasien COVID-19 tandai GBN HSS
Tujuan deklarasi ini untuk membuktikan bahwa komitmen bahwa setiap kuartal dari setiap sesinya, PBJ memang tidak menerima gratifikasi apa pun dan dari siapa pun.
Dan dituangkan berupa surat tertulis dari masing-masing individu, perorangan, personil yang ada di UKPBJ semua termasuk tenaga kontrak.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan deklarasi menolak gratifikasi ini merupakan penguatan komitmen yang selama ini sudah dilaksanakan.
Menurut dia, bahkan tanpa penandatanganan pun mereka sudah punya komitmen untuk menolak berbagai hal berkaitan yang mengarah ke korupsi termasuk gratifikasi.
"Mudah-mudahan ini penyemangat bagi mereka, untuk terus mengingatkan bahwa mereka adalah lembaga terdepan," katanya.
Pemerintah untuk proses pengadaan barang jasa, silakan masyarakat para pemesan, tapi ada proses yang harus diikuti, ini tidak mudah, tantangannya sangat berat, karena pengadaan barang jasa sifatnya nasional.
Baca juga: Wabup HSS tinjau pembelajaran tatap muka hari pertama
Lebih lanjut ia menjelaskan ini rekomendasi dari KPK, kinerja akan selalu dipantau KPK dalam pemberantasan korupsi salah satunya ini.
PBJ diingatkan bahwa ada rambu-rambu yang harus mereka jaga, yang lebih penting adalah mereka semua adalah ASN yang telah sumpah secara agama.
"Tentu mereka yakin bahwa apa yang mereka lakukan tidak saja dipantau oleh atasan, tapi juga dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT," katanya.
Ditambahkan dia, merasa senang karena semakin sering ada komitmen, semakin sering mengingatkan bahwa bekerja harus membatasi rambu-rambu yang harus mereka patuhi.
Adapun gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.