Amuntai (ANTARA) - Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan kembali diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Satgas COVID-19 setelah sempat dihentikan sementara beberapa waktu lalu.
"Beberapa waktu kemaren sempat kita hentikan karena meningkatnya kasus positif COVID-19 di Kabupaten HSU, setelah kita koordinasikan dengan Satgas ternyata sekolah yang berada di zona level 1-3 diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, " ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU Junaidi Gunawan di Amuntai, Senin (30/8).
Junaidi mengatakan, pemberlakuan kembali PTMT di Kabupaten HSU dilakukan sejak Senin 30 Agustus untuk sebanyak 47 sekolah yang dianggap memenuhi persyaratan dalam penerapan Protokol Kesehatan (Protkes).
Ia menjelakan, pemberlakuan kembali PTMT atas sejumlah pertimbangan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembelajaran daring/online selama ini yang dinilai kurang berhasil mengembangkan anak didik.
"Pembelajaran secara online berisiko menurunkan capaian belajar hingga anak putus sekolah, " katanya.
Selain itu, lanjutnya, diberbagai daerah pembelajaran online juga menyebabkan terjadi 'learning loss' yang dampaknya permanen, kekerasan terjadi dalam rumah tangga.
Kabupaten HSU berada dilevel 3 dalam peningkatan kasus COVID-19 sehingga hanya boleh melaksanakan PTMT sebesar 25 persen.
"Kalau didaerah yang berada dilevel satu dan dua, bisa melaksanakan dua jam pelajaran dalam satu hari dan dilaksanakan dua kali dalam seminggu, berarti untuk HSU kurang dari jumlah tersebut dalam pelaksanaannya, " kata Junaidi.
Namun dalam pelaksanaan PTMT itu sendiri masih diatur oleh beberapa ketentuan diantaranya menggunakan shift hari, bagi PAUD, SD dengan SLTP beda jumlah jam belajarnya.
"Pembagian jumlah siswa bagi PAUD sebanyak lima orang perkelas sedang SD dan SMP sebanyak 10 orang, " kata Junaidi.
Tentukan jaga jarak antar meja belajar dan pihak GTK disatuan pendidik diminta melakukan pembinaan dan memberi contoh dalam penarapan Protkes yang benar.
Bagi sekolah yang belum mendapat rekomendasi untuk melaksanakan PTMT oleh Satgas COVID-19 maka hanya boleh melakukan pembelajaran daring atau luring dengan cara kunjungan guru ke kelompok kecil anak didik dan kunjungan kerumah siswa.
Salah satu sekolah yang mendapat ijin untuk melaksanakan PTMT adalah SMPN 4 Amuntai. Kepala SMPN 4 Abdul Basid mengatakan, pihak sekolah baru menerima surat pemberitahuan dari Disdikbud pada sehari sebelumnya (Minggu, 29 Agustus) bahwa PTMT kembali diberlakukan.
"Segera kita beritahukan orang tua siswa dan kita siapkan ruang kelas, termogun atau alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan disetiap kelasnya dan fasilitad ruang UKS jika ada murid yang mengalami gejala COVID-19," katanya.