Barabai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST teken kerja sama melalui MoU bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (24/8) di Kantor Kejari setempat.
Ketua KPU HST Johransyah menyampaikan, kerja sama dengan Kejari tersebut sudah sejak lama terjalin dan selalu diperbaharui sebagai upaya mengikat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak ke depannya yang lebih rumit dibandingkan pilkada.
"Mudah-mudahan ke depan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar dan tidak bermasalah hukum," katanya.
Sehingga pihaknya senantiasa berkonsultasi, minta bimbingan dan bantuan hukum dengan Kejaksaan. "Intinya hal ini dilakukan agar kita lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama nanti di sekretariat KPU mengenai masalah anggaran pemilihan," kata Johransyah.
Dengan kerja sama ini, antara KPU dan Kejari lebih terbuka untuk mengatasi setiap permasalahan dan mencari solusinya, yaitu dengan penguatan koordinasi serta sinergi dalam mensukseskan tahapan pemilu nanti.
Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) HST Trimo menambahkan, dengan MoU ini pihaknya siap melakukan pendampingan hukum maupun konsultasi hukum berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"KPU ini menjadi lembaga independen yang harus kita jaga bersama marwahnya, agar benar-benar demokratis dan masyarakat senantiasa terlayani," tuntasnya.
Baca juga: Status PPKM di Kabupaten HST kembali ke level III
Baca juga: Istri mantan Bupati Chairansyah tutup usia
Baca juga: Warga HST jalani isoman terima sembako senilai Rp461 ribu