Barabai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perdagangan telah menyiapkan beberapa jawaban investigasi Ombudsman Kalsel yang menyoroti adanya temuan dugaan praktek pungutan liar (pungli) di Pasar Keramat Barabai.
"Terkait pemberitaan di media online dugaan pungutan liar yang terjadi di pasar Keramat Barabai, segera kami antisipasi dan tindaklanjuti," kata Kepala Dinas Perdagangan HST H Syahruli saat kunjungan kerja Wabup HST ke kantornya, Senin (2/8).
Karena menurutnya, SOP Ombudsman itu diberikan waktu maksimal 14 hari perangkat Daerah terkait, sudah harus melakukan langkah-langkah konkrit untuk menjawab investigasi dari Ombudsman.
Ia menyatakan telah melakukan beberapa langkah konkrit dan juga sudah bersepakat dengan tim yang punya kepentingan di pasar serta beberapa dinas terkait dalam konteks melakukan antisipasi secara persuasif dalam melakukan jawaban atau klarifikasi kepada Ombudsman.
Beberapa langkah yang dilakukan menurut Syahruli adalah yang pertama, untuk semua organisasi, SDM aparat dan turunannya di internal Dinas Perdagangan maupun internal Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan kami mintakan dan mereka berkomitmen untuk membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak pernah melakukan yang namanya pungutan liar di luar batas-batas ketentuan yang sudah digariskan.
"Kedua, dalam waktu dekat dan mudah-mudahan minggu ini di titik-titik tertentu di Pasar Keramat itu akan kami pasang spanduk terkait dengan larangan pungutan liar dan premanisme," tuntasnya.
Sebelum diberitakan, bahwa Ombudsman Kalsel menemukan adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Pasar Keramat Barabai di luar tarif retribusi resmi.
Setelah meninjau dan wawancara langsung kepada pedagang, Ombudsman Kalsel menemukan bahwa pungli yang dilakukan kepada pedagang nominalnya bervariasi setiap minggu dan setiap bulannya.
"Kami berharap masalah ini segera diselesaikan dan dituntaskan okeh Pemkab HST, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang sudah sulit di tengah pandemi COVID-19 ini diperparah dengan adanya pungli kepada pedagang," kata Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman.