Banjarbaru (ANTARA) - Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin meminta pemilik rumah makan dan cafe yang membuka usahanya mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di kota setempat.
"Silakan menjalankan usaha tetapi wajib menerapkan protokol kesehatan karena langkah itu efektif mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Jika tidak, sanksi akan dikenakan," ujarnya di Banjarbaru, Ahad.
Sebelumnya, pada Kamis (8/7) wali kota secara langsung menyosialisasi perizinan dan protokol kesehatan yang wajib ditaati pemilik rumah makan dan kafe yang menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19.
Ditekankan, pihaknya memahami masyarakat yang tetap menjalankan usaha ditengah pandemi COVID-19 tetapi semua harus mengikuti aturan dan ketentuan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus.
"Jangan sampai menjalankan usaha tetapi mengabaikan prokes yang selama ini menjadi langkah efektif mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. Jika abai, tentunya akan berdampak buruk," ucapnya.
Dikatakan, terkait perizinan usaha diharapkan pemilik usaha memenuhi syarat itu sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman jika suatu saat petugas melakukan giat penegakan aturan terkait PPKM.
"Lengkapi persyaratan seperti izin usaha sehingga jika ada operasi tidak muncul masalah, disamping selalu mentaati aturan operasional buka tutup usaha dan penerapan prokes sesuai ketentuan," pesan wali kota.
Wali Kota minta pemilik rumah makan dan cafe taati prokes
Minggu, 11 Juli 2021 20:47 WIB