Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim Khusus Penanganan Pencurian Kendaraan Bermotor dan Unit Kendaraan Bermotor Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pelaku yang diketahui sebagai spesialis penggelapan sepeda motor matic.
"Kami tangkap pelaku karena ada empat laporan polisi yang masuk dan semua ciri-cirinya mengarah kepada dirinya," ucap Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Sony L Gaol di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku penggelapan sepeda motor ini diketahui bernama Andi Rahman alias Andi Bungas (37) warga Banjarmasin dan ia juga seorang residivis dalam kasus yang sama.
Untuk Andi Bungas dilakukan penangkapan Sabtu (11/4) siang sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Lokasi Banjarmasin Selatan.
"Pada saat itu kami sedang patroli dan melihat pelaku melintas lalu kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," tutur perwira muda yang akrab denga awak media itu.
Terus dikatakannya, pada saat dilakukan penangkapan Andi tidak melakukan perlawan dan nampak pasrah sehingga tindakkan tegas di lapangan tidak perlu dilakukan.
"Kami lakukan pengecekaan ternyata pelaku pernah ditangkap pada 2009 dan 2010 dan untul laporan polisi ada empat laporan di wilayah Banjarmasin dan tiga laporan di wilayah luar kota ini," ujarnya saat di dampingi Kanit Ranmor IPDA Pol Abdullah.
Untuk modus yang dilakukan pelaku Andi Bungas, ia melakukan pendekatan terhadap korban denga berpura-pura baik setelah korban percaya lalu pelaku meminjam motor korban dan langsung dibawa kabur dan dijual pelaku. Kebanyakan korbannya seorang tukang ojek yang mengantarnya untuk berpergian.
Saat ini Andi Bungas sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan pidana yang terus ia ulangi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka atas penggelapan sepeda motor jenis metic dari beberapa laporan yang masuk," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Dari hasil penyidikan sementara sepeda motor yang ia gelapkan dijual didaerah Loksado dan Batu Licin Kalsel, dan setiap unit dijual dari harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Atas perbuatan tersangka penyidik telah menerapkan pasal yang menjeratnya yaitu pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara itu Andi Bungas mengakui kalau dirinya terus melakukan perbuatan itu karena tidak memiliki pekerjaan dan setiap uang hasil penjualan untuk biaya orang tuanya yang sedang sakit.
"Saya mengakui telah melakukan penggelapan dengan cara mendekati korban setelah korban percaya sepeda motornya saya pinjam dan langsung dibawa kabur," tuturnya pria yang memiliki dua orang anak itu.
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Penggelapan Motor Matic
Selasa, 14 April 2015 19:31 WIB
Kami tangkap pelaku karena ada empat laporan polisi yang masuk dan semua ciri-cirinya mengarah kepada dirinya,"