Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang perempuan berinisial YA (45), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Kalteng, atas dugaan melakukan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil formasi 2019—2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Hariyanto melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Subdit I Kamneg AKP Ancas Apta di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa YA juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (7/6).
"Tersangka menipu Johan Prinata (28) warga Kabupaten Gunung Mas dengan modus mengaku bisa memasukkan sebagai PNS di Pemprov Kalteng. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp68 juta," katanya.
Sebelum terjadinya penipuan itu, korban dikenalkan oleh kakak iparnya (kini sudah meninggal) kepada tersangka.
Setelah menerima informasi bahwa tersangka bisa menguruskan untuk jadi tenaga honorer di Pemprov Kalteng, pada bulan Agustus 2019 korban beserta keluarganya mendatangi kediaman tersangka.
Pada saat itu korban dimintai uang sebesar Rp5 Juta untuk pengurusan. Setelah beberapa bulan kemudian, korban tak kunjung dijadikan tenaga honorer sesuai dengan janji tersangka.
Ketika itu tersangka malah menawarkan lagi agar yang bersangkutan masuk tanpa tes CPNS 2019—2020.
"Dengan bujuk rayuannya itu, korban akhirnya mau dan selalu dimintai uang untuk pengurusan administrasi dan lain sebagainya sehingga total uang yang diberikan, baik secara langsung maupun transfer, sebesar Rp68 juta," kata Kanit Kamneg.
Perkara ini dilaporkan pada bulan Februari 2021. Awalnya hanya aduan masyarakat (dumas). Namun, setelah penyelidikan dan pemanggilan terhadap YA, akhirnya perkara tersebut dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).
Polisi langsung menahan yang bersangkutan setelah diperiksa sebagai saksi pada Senin (7/6) siang.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara ini, kata perwira Polri berpangkat balok tiga itu, korbannya hanya seorang yang melaporkan.
Sebelumnya, ada lima orang yang bernasib sama. Namun, persoalan tersebut damai dan tidak sampai dilaporkan ke polisi.
"Saya imbau kepada masyarakat jangan pernah percaya apabila ada orang yang katanya bisa menguruskan masuk sebagai CPNS dan honorer dengan cara membayar. Kalau toh ada tentunya itu bentuk penipuan," katanya.
Oknum ASN Pemprov Kalteng ditangkap terkait perekrutan CPNS
Selasa, 8 Juni 2021 19:56 WIB