Palangka Raya (ANTARA) - Setelah menangkap pria berinisial RZ (38) karena kedapatan mengambil ganja satu kilogram yang dipaketkan melalui jasa pengiriman JNE di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali mengamankan empat orang lainnya yang masih ada ketekaitan atas kepemilikan ganja tersebut.
Keempat orang yang ditangkap di beberapa tempat terpisah itu, satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko di Palangka Raya, Rabu.
"Kelima orang yang kami amankan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan ganja satu kilogram, saat ditangkap di Jalan Seth Adji pada Selasa (18/6/19) sekitar pukul 10.30 WIB," beber dia.
Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan dengan hari dan waktu yang berbeda tersebut, yakni MH (45), warga Jalan Kerinci, GS (49), warga Jalan Pinus Permai, DM (45), warga Jalan Garuda Kota Palangka Raya, dan GD (33), berstatus ASN Pulang Pisau itu tinggal di Jalan Pembangunan Rey II, Kecamatan Kahayan Hilir.
Ditangkapnya empat orang lainnya di beberapa lokasi berbeda itu berkat pengembangan dari RZ yang pertama kali ditangkap petugas saat mengambil paketan yang dikirim melalui jasa pengiriman.
"Dari hasil penyidikan, barang tersebut didatangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dikirim melalui jasa pengiriman menuju Kota Palangka Raya, hanya saja pengiriman ganja tersebut ditransitkan ke Jakarta kemudian dikirim ke Palangka Raya sehingga saat di jasa pengiriman petugas menangkap RZ terlebih dahulu," kata Wijonarko.
Dia menyebutkan, dari hasil pengakuan kelima tersangka yang kini sudah meringkuk di rumah tahanan Polda setempat, barang sebanyak itu rencananya hanya untuk digunakan oleh para tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak mudah percaya dengan pengakuan kelima pemilik ganja satu kilogram itu.
Petugas menduga mereka ini adalah pengedar sekaligus bandar ganja yang selama ini ada di Palangka Raya.
"Apa yang kami duga terhadap kelima orang ini, akan ditelusuri lebih lanjut. Hal ini guna membongkar di mana saja pangsa pasar yang selama ini mereka jual," ungkap perwira menengah di Polda Kalteng tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama satu hari kemarin Ditresnarkoba Polda Kalteng juga melakukan penangkapan seorang bandar sabu-sabu dan pil ektasi (ineks) di Jalan dr Murjani Gang Sayur Palangka Raya.
Kini polisi juga masih mengembangkan peredaran sabu-sabu tersebut yang selama ini marak diperjualbelikan di kawasan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Apalagi petugas kepolisian juga akan fokus menindak tegas jaringan sekaligus bandar narkoba yang bermukim di kawasan padat penduduk itu.
Oknum ASN Pulang Pisau terlibatkepemilikan ganja satu kg
Rabu, 19 Juni 2019 20:17 WIB
Kelima orang yang kami amankan itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan ganja satu kilogram, saat ditangkap di Jalan Seth Adji pada Selasa (18/6/19) sekitar pukul 10.30 WIB