Kandangan (ANTARA) - CDO PT Subur Agro Makmur (SAM) Budi Wahyudi, atas nama manajemen perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, dan tidak bermaksud mangkir atau tidak hadir dalam pertemuan fasilitasi mediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, undangan fasilitasi mediasi tersebut waktunya memang agak mepet dan pihaknya terkendala pengurusan ijin keluar, terkait kebijakan manajemen di masa pandemi COVID-19, namun pihaknya juga menyatakan telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan terkait klaimer kepemilikan lahan tersebut.
Baca juga: PT SAM mangkir hadir fasilitasi mediasi ganti rugi lahan oleh Pemkab HSS
"Tentunya kita semua menghormati dan menghargai hukum yang berlaku di NKRI, kami berharap segala macam bentuk sengketa dapat di selesaikan melalui jalur hukum, sehingga inkrah atau keputusannya lebih jelas," katanya, Rabu (19/5) siang.
Dijelaskan dia, ketidakhadiran pada waktu fasilitasi mediasi tersebut diharapkan bisa dimaklumi karena perusahaan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, orang masuk dan keluar dari lokasi perkebunan harus melewati pemeriksaan medis seperti rapidtest antigen.
Prokes ketat ini dilaksanakan manajemen perusahaan untuk keamanan bersama, agar bisa membantu memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sudah dilaksanakan secara konsisten sejak Bulan Maret 2020 setahun lalu.
Baca juga: Serikat pekerja PT SAM rela donasikan sebagian gaji bantu korban banjir HST
Kemarin, Selasa (18/5) pihaknya melakukan silaturrahmi ke Pemkab HSS dan diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Efran, untuk menjelaskan alasan tidak bisa berhadir dan hasil putusan pengadilan, dan pemerintah daerah dapat memakluminya dan sudah menganggap persoalan itu sudah selesai.
"Terkait dengan masalah klaim lahan masyarakat melalui surat dari Ombudsman, kami sudah tunjukan data dan dokumen penyelesaian terhadap klaimer tersebut dengan hasil putusan PN Kandangan, di mana PT SAM memenangkan gugatan yang di lakukan klaimer tersebut, di tahun 2019 dan 2020," katanya.
PT SAM telah menangkan gugatan klaimer terkait lahan di tahun 2019 dan 2020
Rabu, 19 Mei 2021 14:44 WIB
Tentunya kita semua menghormati dan menghargai hukum yang berlaku di NKRI, kami berharap segala macam bentuk sengketa dapat di selesaikan melalui jalur hukum, sehingga inkrah atau keputusannya lebih jelas,