Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan memastikan tak ada jalan alternatif alias jalur tikus yang bisa loloskan pemudik, sehingga larangan mudik yang diberlakukan tahun ini diyakini efektif mencegah masyarakat untuk tak berlebaran di kampung halaman.
"Kami petakan semua jalur yang dimungkinkan bisa dilewati pemudik baik jalan utama maupun alternatif, sehingga sudah dilakukan penyekatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Jumat.
Untuk itu, Maesa mengingatkan masyarakat yang masih nekat ingin mudik agar mengurungkan niatnya lantaran aksinya bakal berakhir sia-sia.
"Pokoknya jika terbukti perjalanan mudik maka sanksinya putar balik dan secara acak kami lakukan tes cepat antigen. Apabila reaktif maka wajib dikarantina dengan biaya sendiri," tegasnya.
Memasuki hari kedua larangan mudik yang dimulai 6 Mei 2021, ungkap Maesa, sudah ada beberapa kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring sebagai pemudik sehingga diminta putar balik.
Begitu juga yang tak mengantongi surat keterangan bebas COVID-19, ada beberapa ditemukan dan dilakukan tes cepat antigen. Namun hasilnya semua nonreaktif alias tidak terindikasi terpapar virus corona.
Terkait larangan mudik lokal atau wilayah yang termasuk aglomerasi, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kota Martapura, dipastikan Maesa juga dilakukan pemeriksaan secara ketat sebagaimana arahan Satgas Penanganan COVID-19 yang menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.
"Ingat semua kebijakan yang diterapkan pemerintah ini semata-mata untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi penularan COVID-19. Mari kita sama-sama memberikan edukasi kepada sanak keluarga agar kondisi pandemi sekarang dapat dipahami," pungkasnya.
Dirlantas kembali meninjau pos-pos cek poin penyekatan arus mudik dalam gelaran Operasi Ketupat Intan 2021 di sejumlah wilayah kabupaten di Kalimantan Selatan. Memasuki hari kedua aturan larangan mudik, Maesa menyambangi pos di wilayah hukum Polres Tapin, Polres Hulu Sungai Selatan, Polres Hulu Sungai Tengah, Polres Balangan hingga Polres Tabalong yang jadi perbatasan lintas provinsi dengan Kalimantan Timur.