Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin terus melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang ada di wilayah kota setempat.
"Kami terus melakukan pengungkapan kasus narkotika di saat bulan puasa dan sudah ada beberapa pengedar yang diamankan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, pada Selasa (4/5) siang, sekitar pukul 12.40 WITA, pihaknya telah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 107,98 gram di bungkus menjadi tujuh paket.
Untuk pelaku diketahui berinisial RH alias Rudi (22) warga Jalan A Yani Km 12.900 Komp. Surya Mas Kel. Kertak Hanyar, Kec. Gambut, Kab. Banjar.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Padat Karya Kel. Banua Anyar Kec. Banjarmasin Timur atau tepatnya di komplek kawasan Water Boom Banua Anyar Banjarmasin. Ditemukan satu paket sabu.
Kemudian, di kembangkan ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket.
Atas temuan barang bukti sabu-sabu itu, pelaku RH langsung di giring ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.
Kasat Resnarkoba terus mengatakan, pada Senin (3/5) dini hari, sekitar pukul 02.50 WITA, pihak juga berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika.
Untuk kedua pelaku itu diketahui laki-laki dan wanita yang masing-masing berinisial AL alias Aau (21) warga Jalan Martapura Lama Km. 8 Sei. Lulut Kabupateb Banjar.
Sedangkan pelaku laki-laki berinisial MI alias Ipan (23) warga Jalan Tembus Mantuil Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Aau dan Ifan ditangkap dengan barang bukti narkotika sebanyak satu paket sabu seberat 4,85 gram dan dua paket lagi seberat 4,69 gram.
"Saat ini ketiga budak sabu yaitu Rudi, Aau dan Ifan sudah di lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkata 2006 itu.