Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Bulanan, termasuk membahas larangan mudik yang merupakan kebijakan secara nasional yang diterapkan di daerah.
Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Kamis (6/5), mengatakan memang di Kabupaten HSS tidak menerapkan penyekatan namun bagi pengguna jalan yang melintas harus melengkapi persyaratan, dan apabila ditemukan pengguna jalan yang reaktif maka pihaknya telah menyiapkan tempat karantina.
"Untuk tempat karantina kita siapkan di eks bangunan rumah sakit atau bangsal jiwa di Kandangan, apabila ditemukan hasil rapid antigennya reaktif, tentunya biayanya ditanggung sendiri dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan, di pendopo kabupaten setempat.
Baca juga: Cegah perilaku bullying, Pemkab HSS lakukan penyuluhan hukum
Dijelaskan dia, larangan mudik merupakan larangan nasional, bukan kebijakan daerah, daerah melaksanakan kebijakan nasional tersebut dalam upaya bersama dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama disituasi rawan jelang peringatan besar Hari Raya Idul Fitri.
Bagi mereka yang terpaksa melakukan perjalanan ada persyaratan yang harus mereka lengkapi, ada surat Izin Keluar Masuk (IKM) dan lainnya, pada titik tertentu secara acak akan dilakukan pengecekan kesehatan dengan rapid antigen.
Masyarakat yang memang harus melakukan perjalanan juga mesti mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, sepanjang terpenuhi maka akan diperkenankan, untuk mereka yang tidak memenuhi syarat di minta jangan memaksakan diri.
Baca juga: Diskusi terumpun resolusi konflik kebahasaan Balai Bahasa Kalsel di HSS
Hal ini dikarenakan bisa disuruh putar balik atau malah bisa tidak berlebaran dengan keluarga jika hasil rapid antigen reaktif karena harus dikarantina, jadi malah lebih merepotkan.
"Jadi ini sekali lagi bukan kebijakan daerah, namun kebijakan nasional yang dilaksanakan di daerah. Kalau dia reaktif dan juga positif hasil swabnya maka wajib dikarantina, begitupun juga kalau yang tidak memenuhi syarat, tidak membawa surat jalan akan diminta putar balik," katanya.
Turut hadir dalam rakor secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Sekda HSS H. Muhammad Noor , Kepala OPD hingga camat se Kabupaten HSS.
Pemkab HSS siapkan tempat karantina pengguna jalan reaktif rapid antigen
Kamis, 6 Mei 2021 20:29 WIB
Jadi ini sekali lagi larangan mudik adalah kebijakan nasional yang dilaksanakan di daerah. Kalau dia reaktif juga positif hasil swabnya maka wajib dikarantina, begitupun juga kalau tidak memenuhi syarat, tidak membawa surat jalan akan diminta putar b