Banjarbaru (ANTARA) - Pengusaha intan asal Kota Martapura, Kalimantan Selatan, Lihan yang sempat menggemparkan seantero pulau Kalimantan bahkan Indonesia terkait bisnis investasi yang berujung penipuan, kabar terakhir didapat telah meninggal dunia.
Diketahui, pengusaha intan yang tinggal di Desa Cindai Alus Martapura, Kabupaten Banjar itu, masih menjalani masa hukuman kasus pengampunan pajak (tax amnesty) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang, Senin mengatakan, Lihan meninggal dunia di rumah sakit saat mendapatkan perawatan atas keluhan penyakitnya.
"Almarhum meninggal dunia, Senin pagi saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Penyebab meninggalnya sesuai informasi yang kami terima dari perawat karena pembengkakan jantung," ujarnya.
Ia mengatakan, pengusaha permata yang juga pembeli intan "Putri Malu" itu mengeluh sesak nafas, Senin pagi sekitar pukul 08.00 WITA sehingga dibawa ita ke Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru.
Sebelumnya, Lihan yang dinyatakan bersalah pada Januari 2020 divonis oleh hakim PN Banjarbaru 2 tahun 10 bulan, mengalami pembengkakan di jantung, beberapa kali kontrol pakai kursi roda di klinik lapas setempat.
Diketahui, almarhum Lihan dikenal sebagai sosok pengusaha intan asal Kota Martapura yang menjalankan bisnis mengumpulkan dana investasi di bidang jual beli intan dengan sistem bagi hasil yang macet pada 2010.
Kasusnya menggegerkan masyarakat Kalimantan karena nilai inventasi yang dihimpun mencapai ratusan miliar dari ribu pemilik modal yang berasal dari berbagai daerah di kabupaten dan kota se-Kalsel hingga luar daerah.
Kemudian, kasus investasi bodong itu dilaporkan perwakilan investor sehingga almarhum Lihan mendekam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Martapura dan divonis 9 tahun hingga bebas sekitar 2019.
Tak berselang lama setelah bebas, Lihan kembali dilaporkan nasabahnya atas dugaan penipuan pembayaran pengampunan pajak Rp1,2 miliar demi memuluskan uang Lihan di luar negeri sebesar Rp50 miliar.
Belakangan diketahui, bukti surat tax amnesty seolah dikeluarkan oleh kantor pajak pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten ternyata palsu hingga Lihan diburu polisi dan ditangkap di Kota Bandung.
Setelah ditangkap dan ditahan di Lapas Banjarbaru sejak akhir 2019, almarhum menjalani proses sidang hingga akhirnya di vonis hakim PN Banjarbaru dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan.