Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, mengatakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"RAN yang ditetapkan memuat strategi, kegiatan, indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia," ujarnya.
Ia mengungkapkan dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, ikan hiu paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak 2013 statusnya dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013.
"Penetapan status perlindungan saja tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia," ungkapnya.
Tebe mengharapkan RAN Konservasi Hiu Paus yang ditetapkan tidak sekedar menjadi dokumen perencanaan, tetapi dilaksanakan secara serius oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan, sehingga kondisi hiu paus di alam menjadi Iebih baik dalam lima tahun mendatang.
"KKP akan mengevaluasi pelaksanaan RAN tersebut setiap tahun," tegasnya.
KP menekankan pentingnya melestarikan ikan hiu dan pari yang rentan mengalami kepunahan, padahal keberadaan dua spesies tersebut merupakan salah satu indikator dari kesehatan laut.
"Keberadaan jenis ikan ini di suatu perairan merupakan salah satu indikator kunci kesehatan laut," kata Tb Haeru.
Ia mengemukakan sejumlah karakteristik seperti faktor biologis yang lambat matang seksual hingga pertumbuhan yang lambat membuat hiu dan pari rentan mengalami kepunahan.
Karenanya, KKP mengajak pula berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama bersinergi melakukan konservasi hiu dan pari di Indonesia.
Menyadari pentingnya keberadaan hiu dan pari, KKP telah memasukkan hiu dan pari ke dalam 20 jenis ikan yang menjadi target konservasi nasional pada 2020-2024.
Terlebih, lanjutnya, hiu dan pari telah menjadi isu internasional sejak masuknya beberapa jenis hiu dan pari manta dalam Apendiks Konvensi Perdagangan Fauna dan Flora Terancam Punah/CITES sebagai akibat tingginya tingkat pemanfaatan ikan tersebut baik sebagai tangkapan target maupun tangkapan sampingan.