Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan, Syahrani Sahran kembali menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Saya tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak ada kerugian negara dalam proyek pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor," ucapnya usai menjalani sidang tersebut, Kamis.
Ia mengatakan, dirinya akan tetap bertahan pada posisi tidak bersalah dan hakim harus bisa melihat dan bisa seadil-adilnya dalam memutuskan perkara ini nantinya.
Dikatakan dia, dalam perkara ini negara malah mendapatkan keuntungan, sebab dari nilai yang terealisasi di lapangan lebih kecil yang terpakai dari pada taksiran para tim aprisial.
Taksiran tim aprisial, diperkirakan proyek itu memakan dana sebesar Rp264 miliar sedangkan yang terealisasi hanya sebesar Rp241 miliar.
"Bagaimanapun saya tetap bertahan pada posisi tidak bersalah," tutur pria berkacamata saat usai sidang dengan agenda pembacaan replik.
Selain itu, ada juga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan replik diantaranya Eko Widowati dan Sapli Sanjaya yang mana mereka didakwa telah merugikan keuangan negara.
Atas perbuatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel menjerat mereka bertiga dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna diketahui dalam kasus pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor Banjar Baru juga telah menyeret Manajer Umum Angkasa Pura Gerrit N Mailenzun. Dimana ia juga dijebloskan ke dalam pejara dan saat ini masih menjalani penyidikan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Sekedar untuk diketahui sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor yang merupakan mantan Sekda Pemkot Banjar Baru Syahrani Sahran itu digelar pada Kamis (12/2).