Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil menyampaikan ada ratusan pemerintah daerah mengeluh terkait dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas bumi (migas).
"Masalah keadilan terasa dalam urusan dana bagi hasil migas yang masih tidak lancar, tidak jelas, dan sebagainya," kata Ridwan Kamil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.
Menurut Ridwan Kamil, dari seratusan daerah penghasil migas di Indonesia hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan dana bagi hasil, yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Timur.
Sementara daerah lain masih mengalami kesulitan karena harus menghadapi benteng administrasi yang sangat formal berupa kegiatan surat menyurat.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa ratusan pemerintah daerah mengalami frustrasi karena organisasi-organisasi produksi minyak dan gas bumi ingin menghilangkan Participating Interest sebesar 10 persen.
Participating Interest merupakan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan produksi migas dengan menyetorkan modal dengan kompensasi mendapatkan bagian dari hasil bersih pengelolaan kegiatan penambangan minyak dan gas bumi.
"Kalau kita hanya pakai kacamata profit oriented ya tidak ada investor ingin berbagi, tapi republik ini sila kelima Pancasila itu yang kami inginkan agar semua mendapatkan keadilan," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: SKK-Migas paparkan dana bagi hasil untuk daerah
Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR menyatakan menerima aspirasi ADPMET untuk nantinya menjadi bahan masukan dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Komisi VII DPR bersepakat dengan ADPMET untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi bagi daerah penghasil migas dan energi terbarukan," pungkas Pimpinan Rapat Komisi VII DPR Alex Noerdin.