Perkembangan jumlah penduduk di daerah ini sangat pesat, sehingga perlu diberikan perlindungan terhadap lahan pertanian dengan menetapkan kawasan pertanian pangan sebagai lahan abadi pertanian,.."
Barabai, (AntaranewsKalsel) - Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Harun Nurasid mengatakan, pemerintah menyiapkan rancangan peraturan daerah untuk melindungi kawasan pertanian dari alih fungsi lahan baik untuk perumahan muapun pertambangan dan perkebunan.

Menurut Bupati di Barabai, Sabtu, untuk melindungi lahan pertanian tersebut, kini pemerintah telah membuat Raperda pengendalian lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.

Raperda tersebut, kata dia, sangat penting untuk segera dilakukan pembahasan, mengingat alih fungsi lahan pertanian yang kini terus terjadi di daerahnya, maupun di daerah lain.

"Perkembangan jumlah penduduk di daerah ini sangat pesat, sehingga perlu diberikan perlindungan terhadap lahan pertanian dengan menetapkan kawasan pertanian pangan sebagai lahan abadi pertanian, atau tidak boleh dilakukan alih fungsi," katanya.

Selain lahan pertanian, pemerintah juga akan melindungi dan melestarikan sungai melalui Raperda pengelolaan Sungai, sehingga sungai juga tidak beralih fungsi, dan terus dirawat sesuai dengan kondisi sungai yang ada saat ini.

Bersamaan dengan dua Raperda tersebut diatas, pemerintah juga mengajukan empat Raperda lainnya, yaitu Raperda perubahan ke dua atas peraturan daerah kabupaten HST nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PDAM.

Selanjutnya, pencabutan Perda Kabupaten HST Nomor 12 tahun 2011 tentang tetribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil, dan Keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten HST.

Menurut Bupati, penyampaian Raperda tentang retribusi jasa usaha dilakukan, karena adanya penambahan aset daerah yang merupakan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang belum termuat dalam Perda No.5 Tahun 2012 sehingga perlu ada penyesuaian.

Sedangkan pembentukan susunan organisasi dan tata kerja PDAM, merupakan upaya Pemda HST untuk penyesuaian dengan keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000, yang disebutkan pada pasal 2 dan enam, bahwa PDAM yang jumlah pelanggannya sebanyak 10001 sampai 30000, maka bentuk organisasinya terdiri dari satu direktur dan tiga kepala bagian.

Pencabutan Perda retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta pencatatan sipil, menurut Harun merupakan ketaatan terhadap UU No.24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka penerbitan semua dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Raperda keterbukaan informasi publik, dalam penyelenggaraan pemerintah kabupaten, diajukan sebagai langkah mewujudkan pemerintahan yang bersih serta eksistensi hak masyarakat untuk mengetahui informasi perlu dilakukan.

"Ini juga memebrikan perlindungan dan jaminan terhadap hak tersebut secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan peluang keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan," katanya.

Pewarta: Fathurahman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026