Banjarbaru (ANTARA) - Komandan Kodim (Dandim) 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom menyatakan masyarakat yang kena razia karena tengah nongkrong di malam hari sehingga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro langsung dites cepat antigen.
"Kami ingatkan untuk tidak keluyuran di malam hari apalagi nongkrong sampai melewati batas waktu yang ditentukan sampai pukul 21.00 WITA," kata dia di Banjarbaru, Ahad.
Menurut Imam, tindakan tegas dengan pemeriksaan tes COVID-19 itu sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar aturan dalam kebijakan PPKM mikro.
Maka dari itu, jika sekadar nongkrong di kafe dan sebagainya untuk saat ini sebaiknya tidak dilakukan dulu mengingat masa pandemi yang rentan terjadinya penularan COVID-19.
"Mending tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga lebih aman. Sayangi diri dan keluarga dari ancaman COVID-19 yang telah banyak merenggut korban jiwa," ujarnya.
Sedangkan kepada pemilik usaha juga diwanti-wanti untuk tidak melanggar aturan di masa PPKM mikro, sehingga upaya pemerintah daerah dalam menekan laju penambahan kasus COVID-19 bisa tercapai.
"Prinsipnya kalau semuanya pada tutup, baik itu kafe, tempat hiburan dan sejenisnya maka tidak ada wadah bagi masyarakat untuk nongkrong. Pada akhirnya semua di rumah dan hanya keluar untuk keperluan penting saja," ujar Imam.
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali memperpanjang kebijakan PPKM mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang seiring kasus COVID-19 tidak mengalami penurunan.
Data Dinas Kesehatan setempat menunjukkan per tanggal 14 Maret 2021 terdapat 478 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang dirawat dan 108 meninggal dunia. Bahkan penambahan kasus baru dalam sehari menjadi yang tertinggi dibanding 13 kabupaten dan kota di Kalsel, yakni 78 orang.*