Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pelepasan "police line" atau garis polisi yang terpasang disalah satu room The Peak Karaoke yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin.
"Kami lepas garis polisi karena pemeriksaan terhadap kasus tangkapan narkoba di dalam room di karaoke itu sudah selesai," ucap Kepala kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kombes Pol Wahyono Sik di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan pelepasan garis polisi di room bernomor 35 The Peak Karaoke Banjarmasin itu dilakukan pihak polisi dari Satuan Narkoba pada Rabu (21/1) malam.
Dengan dilepasnya garis polisi. Jadi room tersebut sudah boleh digunakan kembali seperti semula untuk berkaraoke di tempat hiburan malam tersebut.
Untuk diketahui room 35 itu dipasang garis polisi dikarenakan polisi menangkap seorang pengunjung karaoke The Peak Banjarmasin, yang diduga kedapatan membawa dan memiliki ekstasi jenis inek sebanyak 20 butir.
Yang mana pengunjung tersebut ingin melakukan transaksi narkoba di dalam room tersebut dengan menunggu seorang konsumen yang memesan barang haram itu.
Kejadian pemasangan garis polisi terjadi pada Sabtu (3/1) malam sekitar pukul 23.30 wita di room 35 The Peak Karaoke Banjarmasin.
Wahyono mengimbau kepada seluruh warga agar menjauhi narkoba dan jangan pernah mencoba apalagi bersentuhan dengan narkoba dan apabila tertangkap polisi akan menindak tegas sesuai UU Narkotika.
"Police Line" The Peak Karaoke Dilepas
Kamis, 22 Januari 2015 16:23 WIB
Kami lepas garis polisi karena pemeriksaan terhadap kasus tangkapan narkoba di dalam room di karaoke itu sudah selesai,"