Kandangan (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H Syaifulalh Tamliha menyampaikan PPP merasa lega karena Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021.
Ia mengatakan, pembatalan Perpres yang berisi tentang investasi Minuman Keras (Miras) pada empat provinsi di Indonesia tersebut, menjadi keputusan yang tepat dan bijak dalam menanggapi masukan dan saran dari berbagai pihak.
"Ini berarti Presiden Jokowi telah menunjukkan sebagai diri yang negarawan, kepentingan melihat manfaat dan mudhorat yang menjadi pertimbangan keberatan umat Islam bisa dipahami beliau secara bijaksana," katanya, dalam keterangan, Selasa (2/3).
Dijelaskan dia, umat Islam berkeberatan atas Perpres tersebut bukan tanpa alasan, sebab rujukannya sudah jelas tertulis di dalam Al Qur’an sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.
Pihaknya berharap setelah polemik difinalisasikan dengan pembatalan perpres tersebut, maka hendaknya semua pihak dapat mengakhiri perdebatannya, serta fokus untuk membangun bagi bangsa dan negara.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan setelah menerima masukan dari kalangan ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah, ormas lainnya serta tokoh agama lain, juga masukan provinsi dan daerah.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres pembukaan investasi baru, dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata, saat memberikan keterangan pers di Istana Negara.
PPP lega, Jokowi batalkan Perpres Investasi Miras
Selasa, 2 Maret 2021 13:50 WIB
Ini berarti presiden telah menunjukkan sebagai diri yang negarawan, kepentingan melihat manfaat dan mudhorat yang menjadi pertimbangan keberatan umat Islam bisa dipahami beliau secara bijaksana,