Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis bersama instansi sejawat se Indonesia mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara online melalui video conference, terkait penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (ISPD), Senin.
"Video conference yang digelar hari ini diikuti ketua DPRD se-Indonesia terkait penerapan aplikasi SIPD dengan perencanaan dan penganggaran APBD," kata Syairi.
Sebab lanjut dia, kaitannya dengan Pokran (pokok-pokok pikiran) legislatif terhadap struktur keuangan dalam APBD.
Dikatakannya, penerapan sistem informasi pemerintah daerah seperti sekarang ini, semua informasi keuangan daerah terpusat dan terkontrol di Kemendagri, jadi semua kabupaten/kota terpusat sistemnya ke Kemendagri.
Sesuai materi yang disampaikan Kemendagri, SIPD kita terkait Pokran yang harus bersinergi dengan RPJMD, rencana kerja SKPD dan semuanya harus sinkron.
"Paling lambat pada April nanti semuanya sudah tuntas, sebelum dilaksanakannya Musrenbang kabupaten," tandasnya.
Pada bagian lain, terkait dengan penerapan SIPD, politisi PDIP mengaku sangat mendukung, dan hal itu harus didukung dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
"Saya yakin ini sangat bagus sistem ini dijalankan dan pengelolaan serta penggunaan APBD akan sangat bagus, terukur dan akuntabel," bebernya.
Karena lanjut dia, melalui sistem ini akan menolak jika ada usulan diluar dari perencanaan awal, sehingga transparansi benar-benar terjaga, siapapun yang punya usulan akan ketahuan atas program tersebut.
Sebab masing-masing SKPD atau instansi punya user name sendiri, begitu pun masing-masing anggota dewan punya user name sendiri.
Diketahui, SIPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah, yang penerapannya didasarkan Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Syairi ikuti teleconference soal penerapan SIPD
Senin, 22 Februari 2021 21:12 WIB