Bandung (ANTARA) - Tepatnya Selasa (16/2) petang, muncul kabar yang belum bisa dibuktikan kebenarannya tentang belasan anggota Polri di lingkungan Polrestabes Bandung, Jawa Barat, yang diduga terlibat narkoba telah diciduk oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat.
Dalam kabar yang beredar tersebut muncul pula nama seorang polisi wanita berpangkat perwira menengah, yakni Kompol YP yang juga diduga turut terlibat dengan kasus tersebut. Kompol YP diketahui menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar.
Polisi pada saat itu belum membeberkan konfirmasi apapun mengenai kabar tersebut. Hingga pada hari setelahnya, Rabu (17/2), Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago akhirnya memberikan penjelasannya.
"Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astanaanyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Erdi di beranda Gedung Humas Polda Jawa Barat.
Erdi pun membenarkan bahwa Kompol YP turut diamankan bersama belasan anggota lainnya.Total ada 12 orang anggota polisi yang diamankan.
Sisanya, terkait barang barang bukti, kronologis keterlibatan, hingga keterlibatan dengan pengedar narkoba, kata Erdi, Bidang Propam masih melakukan pendalaman.
"Pimpinan berkomitmen Polda Jabar khususnya siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba itu akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," kata Erdi.
Dari pengungkapan itu, transparansi Polri khususnya Polda Jawa Barat memang tengah diuji. Apalagi poin transparansi memang masuk ke dalam konsep Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan, yang dikenalkan Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pemidanaan bagi anggota Polri yang melanggar
Setelah adanya pernyataan dari Polda Jawa Barat itu, pada Kamis (18/2) pagi, pihak Polrestabes Bandung rencananya akan membeberkan pula penjelasan anggotanya yang terciduk karena narkoba itu.
Saat itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memang sudah siap untuk memberikan pernyataannya. Namun hal itu batal terjadi karena Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dikabarkan segera hadir pada pukul 09.00 WIB ke Polrestabes Bandung untuk menyampaikan pernyataannya atas kasus Kompol YP.
Ahmad Dofiri pun menyatakan bahwa siapapun anggotanya, baik yang berpangkat perwira menengah sekalipun, akan dilakukan tindakan tegas apabila melanggar.
Hal itu memang terbukti dari dicopotnya Kompol YP dari jabatan Kapolsek Astanaanyar. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor ST/267/II/KEP/2021.
Tak usai di situ, menurut Dofiri, Kompol YP itu pun terancam dipecat tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkata, hingga dipidanakan atas kasus narkoba.
"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2).
Pencopotan dari jabatan itu, memang tentu perlu dilakukan untuk membuktikan konsep Polri Presisi yang mengharuskan siapapun anggota polisi wajib menjadi teladan untuk masyarakat.
Fungsi Propam untuk mencegah timbul pelanggar lain
Ahmad Dofiri mengatakan pengusutan kasus itu memang dilakukan dengan tidak tebang pilih. Kasus itu, kata dia, diusut bermula dari adanya indikasi seorang polisi yang lebih dahulu diciduk.
Setelah itu, Propam Polda Jawa Barat langsung diperintahkan untuk menelusuri informasi awal itu langsung ke Polsek Astanaanyar. Dalam hal ini, Propam Polda Jawa Barat bekerja bersama Propam dari Mabes Polri.
Alhasil, ia pun mengaku menyesalkan Kompol YP turut terlibat dengan kasus narkoba itu, namun hal itu wajib dilakukan guna mencegah anggotanya yang lain agar tidak terjerumus lebih jauh.
"Kami tidak mau anggota terjebak lebih jauh ya, masih banyak anggota yang baik. Yang melakukan kekeliruan seperti narkoba itu, tentunya akan diambil langkah dan tindakan tegas," katanya.
Polri ingin razia anggotanya guna cegah narkoba
Selain memberantas peredaran dan penyalahgunaan di tengah masyarakat, Polri juga kini berkomitmen untuk mencegah anggotanya terjerumus mengonsumsi barang terlarang itu.
Komitmen itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Sebelum itu, Polrestabes Bandung juga memang langsung menggelar razia tes urine ke sejumlah Polsek guna membuktikan tidak ada anggota lainnya yang terjerumus narkoba.
Dalam surat itu pun, Kapolri memang meminta para kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba dengan tes urine.
Tak hanya saat bertugas, Kapolri juga memerintahkan melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, serta memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.
Tantangan Kapolri baru
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai apa yang dilakukan Kompol YPD dan rekan-rekannya adalah tantangan bagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba di Tanah Air.
Neta menduga pesta itu juga melibatkan bandar narkoba. Karena, para bandar narkoba dinilai berpotensi mengincar atau memanfaatkan polisi sebagai deking (backing) pengedar maupun sebagai pemakai.
Hal itu dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang "gurih dan para bandar tak segan segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnis-nya lancar, ucap Neta.
"Karena itu, begitu ada yang terindikasi terlibat narkoba, langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi Kepolisian," harap Neta.
Menilik kasus narkoba Kapolsek jadi ujian Polri
Sabtu, 20 Februari 2021 16:47 WIB